Pengakuan Penjual Mobil “Selendang”: STNK Palsu Pesan Lewat Medsos

by Tarmuji

Wonogiri-kabarwonogiri.com- Pria berinisial L warga Kecamatan Purwantoro diamankan polisi karena diduga melakukan tindak pidana penjualan mobil selendang(STNK Palsu).Disebut,STNK palsu itu diperoleh pelaku dengan cara pesan kepada seseorang melalui media sosial(facebook).

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo menjelaskan,kasus itu terungkap setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.Selanjutnya,usai melakukan penyelidikan petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka dan 12 unit kendaraan berbagai merek.

“Kejadiannya sekira tahun 2023 di Kecamatan Purwantoro,” kata Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri,Rabu(4/9).

Dijelaskan,L sendiri diduga melakukan tindak pidana penjualan mobil dengan selendang alias STNK palsu.Adapun unit yang dijual pelaku adalah jenis Daihatsu Grandmax warna hitam dengan harga Rp 35 Juta.

Dari pengakuan tersangka L,mobil Daihatsu grandmax dengan plat nomor terpasang AG 8020 EA itu dia dapat dengan cara membeli dari seseorang pada tahun 2022 melalui grup medsos(facebook) Jabar.Setelah berkomunikasi dengan penjual,akhirnya sepakat dibeli pelaku seharga Rp 30 Juta.Adapun lokasi transaksinya di exit tol Cirebon.Selanjunya mobil dibawa pelaku ke rumahnya di Kecamatan Purwantoro.

Lalu kata dia,pelaku kembali mencari informasi di Facebook grup atau komunitas jual beli mobil STNK Only, setelah tersangka mengetahui postingan pembuatan slendang (STNK palsu) kemudian tersangka chat pribadi dan tersangka hubungi melalui Whatsapp.

Lebihlanjut L mengatakan,setelah melalui percakapan dengan pembuat STNK palsu lalu pelaku mengirimkan nomor mesin dan nomor rangka kendaraan yang dibelinya agar cocok dengan STNK palsu yang akan dibuat.Sebelumnya pelaku dan pembuat sudah menyepakati harga selendang itu.

“Itu( STNK Palsu) saya beli Rp 2,5 juta,” kata L.

Usai memiliki surat palsu mobil itu kemudian siap dijual pelaku.Dengan cara dibuat story WA miliknya.Selanjutnya mobil tersebut dibeli oleh seseorang dengan harga Rp 35 juta.

Sementara itu AKBP Jarot Sungkowo menegaskan,atas tindakannya pelaku dijerat dengan Pasal 263 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun.

Jarot menambahkan,pihaknya saat ini masih melakukan proses pendalaman dan penyelidikan sebanyak 11 unit mobil yang diduga tanpa dilengkapi surat-surat.

“Kalau ada warga yang merasa kehilangan mobil dengan ciri-ciri seperti ini,silahkan datang ke Polres Wonogiri.Intinya tidak dipungut biaya alias gratis,” ujarnya.

Berikut daftar 12 unit mobil yang diduga tanpa dilengkapi surat-surat yang diamankan di Polres Wonogiri:

1.MITSUBISHI PAJERO HITAM
MMBGNKH40CF029975
4D56UCDN1792

2.HONDA JAZZ KUNING
MHRGD37207J701878
L15A24003601

3.HONDA JAZZ PUTIH
RUSAK
L15A74752819

4.TOYOTA INOVA HITAM
MHFXW40G394500293
68300721TR

5.DAIHATSU GRANMAX HITAM
MHKP3BA1JFK110006
K3MG53529

6.TOYOTA AVANZA VELOZ HITAM
MHKMIBA3JCK077986
DL44350

7.HONDA JAZZ ABU-ABU
MHRGD38505J000202
L15A15001074

8.DAIHATSU LUXIO PUTIH
MHKW3CA3JCK006884
DCZ9415

9.TRUK MITSUBISHI RAGASA KUNING
TIDAK KETEMU
4D31C768447

10.SUZUKI CARRY PU PUTIH
MHYESL415GJ761467
G15AID1046603

11.TOYOTA AVANZA OLD HITAM
MHF1BA3JBK299076
DH12498

12.SUZUKI APV ABU-ABU
MHYGDN42V9J319854
G15AID185370

Related Posts

Leave a Comment