Wonogiri-kabarwonogiri.com-Tiga warga Kecamatan Tirtomoyo ditangkap jajaran Polres Wonogiri karena melakukan melakukan tindak pidana illegal logging. Kayu-kayu yang dicuri itu pasalnya laku dijual ke luar negeri.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan Satreskrim Polres Wonogiri menangkap para pekaku illegal logging pada Rabu (2/11) lalu. Pelaku ditangkap saat dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.
“Barang bukti yang diamankan 58 potongan kayu sonokeling. Ukurannya bervariasi,” kata Indra Jumat (17/11).
Indra mengatakan ada tiga tersangka yang ditetepakan dalam kasus tersebut. Pertama, AT (29), warga Desa Sidorejo Kecamatan Tirtomoyo yang berperan sebagai pengangkut.
Kemudian, MK (47), warga Desa Genengharjo Tirtomoyo yang berperan sebagai pembeli. Terakhir BOY (26), warga Desa Genengharjo Tirtomoyo yang berperan sebagai penebang.
Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Yahya Dhadiri menambahkan kayu Sonokeling laku diperjual-belikan. Bahkan dari keterangan para pelaku kayu ini dijual ke luar negeri seperti USA dan Jepang.
“Di sana digunakan untuk lantai flooring dan dinding tembok. Jadi komoditas ekspor. Nanti bukan per batang lagi, jualnya per kilogram,” kata dia.
Pasalnya, di negara yang mempunyai cuaca dingin sangat cocok menggunakan kayu Sonokeling. Sebab saat cuaca dingin tidak tembus ke dalam rumah.
Yaha menerangkan, awalnya para tersangka menebang kayu dan dikumpulkan di pengepul. Keberadaan pengepul tidak jauh dari lolasi penebangan. Sebab kayu jenis itu tidak memungkinkan jika harus digotong dengan jarak jauh.
Kemudian, lanjut dia, kayu diangkut dan dijual ke luar kota. Saat ini jajaran Satreskrim tengah mencari pembeli itu namun belum ditemukan. Menurutnya, satu batang kayu bisa dipotong menjadi 3-4 batang.
“Setelah ditebang ada yang langsung dijatuhkan ke bawah dan baru dipotong di pinggir. Ada yang dipotong di atas agar mudah. Tergantung medan dan besaran kayu,” kata dia.
Untuk memuluskan aksinya, para pelaku membawa surat pipil tanah palsu.
“Seolah-olah kayu berasal dari tanah warga atau perorangan. Padahal dari tanah milik Perum Perhutani,” kata Yahya.
Ketiga pelaku dikenakan Undang-Undang RI No.18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantas Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.11/2020 tentang Cipta Karya.
Ancaman hukuman paling singkat satu tahun paling lama lima tahun. Dengan denda minimal Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2 Miliar.