Polres Wonogiri Ungkap Tindak Pidana, Mulai dari Pencurian-Judi Online

by Abdul Manar

Wonogiri-kabarwonogiri.com-Polres Wonogiri menggelar konferensi pers terkait tindak pidana di wilayah Wonogiri. Polisi mengungkap tindak pidana pencurian dan judi online.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo mengatakan polisi berhasil mengungkap tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh asisten rumah tangga dengan TKP di Kecamatan. Tersangka dalam kasus tersebut adalah Y (33), warga Kabupaten Magelang.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pada tersangka berinisial Y yakni uang sebesar Rp 14.300.000, surat perhiasan emas dan satu unit sepeda motor beserta STNK Honda Beat AB 2524 EF yang digunakan pelaku sebagai sarana melakukan kejahatannya.

Pasal yang disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900.

Menurutnya, peristiwa bermula pada Selasa (1/10/2024) pagi, ketika korban Suyati (72), warga Desa Kaliancar, Kecamatan Selogiri, Kab. Wonogiri, bermaksut ingin mengenakan perhiasan miliknya yang ia simpan di almari rumanya.

Pada saat bersamaan perhiasan yang di maksut tidak ada, kemudian korban mengecek ke dalam lemari. Alangkah kagetnya dompet yang didalamnya tersimpan perhiasan tersebut sudah kosong.

Pada saat bersamaan kebetulan Y yang merupakan ART di rumahnya juga pergi dengan alasan pamit pulang kampung.

Barang-barang yang hilang tersebut di antaranya lima buah cincin emas, dua buah gelang emas dan 1 buah liontin.

“Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp 45.000.000,” ungkapnya.

Dari perkara ini Polisi juga mengamankan SW yang merupakan kekasih Y.

“SW ini perannya adalah membantu Y dalam pelarian dan membantu untuk menjual hasil pencurian tersebut,” Terangnya.

Perkara kedua adalah pencurian dengan pemberatan di rumah Susi Susanti Desa Miri Kecamatan Kismantoro Kabupaten Wonogiri, Rabu (16/10/2024). Kerugian dalam kasus tersebut Rp 10 juta.

Dari kasus ini berhasil diamankan Tersangka KH (31), warga Kecamatan Tirtomoyo Kabupaten Wonogiri.

Perkara ketiga ungkap kasus dugaan tindak pidana menyebarkan situs judi online dengan melalui medsos. Tersangka dalam kasus ini adalah CDA (23), warga Kecamatan Jatipurno Kabupaten Wonogiri.

Jarot Sungkowo mengatakan, penangkapan berawal dari hasil patroli siber yang dilakukan oleh anggota Sat Reskrim Polres Wonogiri.

Kapolres menjelaskan, kejadian berawal pada Kamis (24/10/2024) saat itu anggota melakukan patroli cyber dan mendapati adanya akun Medsos @Cecedaaa yang membagikan postingan link yang berisi muatan perjudian.

Selanjutnya dari hasil penyelidikan, pada Jumat (25/10/2024) sekira pukul 11.00 WIB, anggota berhasil mengamankan CDA (23) yang diduga sebagai pemilik akun yang menyebarkan postingan link berisi muatan perjudian tersebut.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwasanya akun tersebut memang benar miliknya dan ia juga mengakui bahwasanya ia telah melakukan penyebaran link bermuatan judi sejak April 2024 hingga Oktober 2024, dan selama ini sudah menerima sejumlah uang dari, setiap postingan tersebut link bermuatan judi tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kami telah mengantongi dua alat bukti, berupa keterangan saksi, ATM, HP dan jejak digital,” katanya.

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Jarot mengatakan, dari total tiga perkara ini Polres Wonogiri berhasil mengamankan 4 tersangka. Saat ini keempat tersangka di amankan di Polres Wonogiri guna menjalani proses hukum sesuai perbuatanya.

Kapolres mengimbau kepada warga masyarakat di Kabupaten Wonogiri agar senantiasa berhati-hati dan jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya.

“Kami imbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan jangan memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk melancarkan aksi kejahatanya, mari kita minimalkan celah-celah bagi pelaku kejahatan,” kata Jarot.

Related Posts

Leave a Comment