Pria Paru Baya di Slogohimo Setubui Tetangganya yang Masih SD Hingga 7 Kali

by Abdul Manar

Wonogiri-kabarwonogiri.com-Pria paru baya K (45) asal Kecamatan Slogohimo, Wonogiri ditangkap polisi karena telah menyetubuhi anak di bawah umur. Korban yang masih sekolah SD itu merupakan tetangga pelaku.

Kapolres Wonogiri, AKPB Jarot Sungkowo, mengatakan korban pencabulan berinisial X masih duduk di bangku kelas 6 di salah satu SD di Wonogiri.

“Kami menerima laporan pada Jumat (18/4/2025),” kata dia dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri Selasa (29/4/2025).

Perbuatan bejat yang dilakukan pelaku ke korban yakni menyetubuhi korban layaknya hubungan suami istri.

Jarot menuturkan persetubuhan dilakukan oleh pelaku berulang kali sejak 14 Maret hingga 17 April 2025. Pelaku meyetubuhi korban sebanyak tujuh kali selama kurun waktu itu.

Pelaku, lanjut dia, melakukan aksi bejat itu di rumah korban. Persetubuhan itu terbongkar usai orang tua korban membaca pesan WhatsApp di handphone korban.

“Pada tanggal 17 April 2025 malam hari, ibu korban tidak sengaja membuka handphone milik korban dan membaca persetubuhan korban dan pelaku,” ungkapnya.

Keesokan harinya, kata dia, kedua orang tua korban mengklarifikasi kepada korban. Saat itu korban mengakui bahwa telah terjadi persetubuhan dengan pelaku.

Orang tua korban kemudian meminta salah seorang perangkat desa untuk menjemput pelaku dan diajak ke rumah korban. Disana, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak 7 kali.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” tegas Jarot.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sebelum melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban, K mengatakan bersedia bertanggung jawab jika korban hamil.

“Beberapa kali tersangka memberikan uang kepada korban. Serta dengan korban tersangka menjalin hubungan asmara,” ujar dia.

Jarot menegaskan pihaknya berkomitmen akan menangani kasus tersebut hingga tuntas. Ia berharap para pihak terkait juga berkomitmen sama untuk menghukum maksimal pelaku.

“Saya harapkan maksimal juga. Semoga masyarakat juga turut mengawal kasus ini,” kata Jarot.

Related Posts

Leave a Comment