Wonogiri-Seorang remaja asal Kecamatan Girimarto Wonogiri diamankan jajaran Sar Narkoba Polres Wonogiri. Pemuda itu diamankan lantaran mengedarkan obat daftar G.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan remaja yang ditangkap itu adalah GW (20), warga Desa Giriwarno Kecamatan Girimarto.
GW diamankan di Komplek GOR Giri Mandala Wonogiri Selasa (12/12/2023) pukul 22.40 WIB.
“GW diamankan Sat Narkoba Polres Wonogiri bukan tanpa alasan. GW diamankan karna kedapatan memiliki narkotika jenis obat-obatan terlarang daftar G,” kata Anom kepada wartawan Kamis (14/12).
Anom menuturkan pada hari itu anggota Sat Narkoba Polres Wonogiri mendapatkan informasi jika ada seorang pemuda yang terindikasi akan melakukan transaksi narkotika jenis obat-obatan terlarang di belakang GOR Giri Mandala Wonogiri. Kemudian anggota langsung bergerak menuju lokasi tersebut.
“Sesampainya di lokasi Sat Narkoba Polres Wonogiri bertemu dengan pelaku GW. Anggota lantas menggeledag badan GW,” ungkap dia.
Anom menjelaskan dari penggeledahan itu dari tangan pelaku ditemukan 6 (enam) butir obat warna kuning berlogo “MF’ yang tersimpan dalam Casing charger warna putih. Kemudian 57 butir obat warna kuning berlogo “MF” yang terbungkus tissue.
Ia menambahkan anggota mengamankan barang-barang itu untuk barang bukti. Kemudian polisi juga mengamankan dua buah Handphone Merk OPPO A5S dan ACER Z320 ( Satu ) serta Unit Honda Vario yang di gunakan pelaku.
Pelaku disangkakan dengan tindak pidana peredaran obat-obatan terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Atas kasus ini Anom menghimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
“Polres Wonogiri juga terbuka untuk menerima informasi dari masyarakat yang dapat membantu dalam operasi-operasi pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Wonogiri,” tandas Anom.