Rugikan Negara Rp 3,3 Miliar, Terdakwa Kasus Korupsi Bank Pelat Merah Wonogiri Jalani Sidang Pertama

by Abdul Manar

Wonogiri-kabarwonogiri.com-Eks mantri bank pelat merah di Wonogiri OM (36) yang terjerat kasus korupsi menjalani sidang pertama. Terdakwa mangaku tidak keberatan dengan dakwaan.

Diketahui, OM melakukan tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara Rp 3,3 Miliar. Ia menjalani sidang pertama di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (23/12/2024) lalu.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Wonogiri, Domo Pranoto, mengatakan agenda sidang perdana itu adalah pembacaan dakwaan. OM didampingi oleh penasehat hukumnya.

“Terdakwa dan penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi. Artinya tidak keberatan terhadap dakwaan itu,” kata Domo Kamis (26/12/2024).

Ia menjelaskan OM sebenarnya memiliki hak untuk mengajukan eksepsi. Namun OM dan penasehat hukumnya tidak mengajukan itu. Sehingga majelis hakim memutuskan agenda sidang selanjutnya adalah pembuktian.

“Majelis hakim menentukan sidang berikutnya tahap pembuktian, jadi sidang berikutnya nanti Rabu (8/1/2025). Agenda pembuktian dari JPU (Jaksa Penuntut Umum),” ungkap dia.

Dalam sidang dengan agenda pembuktian, kata Domo, JPU akan menghadirkan sejumlah saksi terkait kasus korupsi tersebut.

“Saat ini, terdakwa masih ditahan di Lapas Wonogiri, tetap ditahan,” kata Domo.

Diberitakan sebelumnya, OM yang berstatus sebagai relationship manager di bank BUMN menjalankan aksinya sejak tahun 2022 itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp. 3.330.065.594.

OM menjalankan korupsi itu dengan berbagai modus seperti pembukaan blokir terhadap agunan kredit cash collateral terhadap 2 nasabah, penggunaan uang pelunasan kredit naik kelas sehingga kredit cair tanpa adanya agunan terhadap 2 nasabah.

OM juga menggunakan modus pengajuan kredit fiktif cash collateral terhadap 2 nasabah, penggunaan sebagian pencairan nasabah dengan modus pembukaan simpanan metode referral terhadap 1 nasabah, lalu penggunaan dana simpanan nasabah metode referral 1 nasabah.

Dalam kasus ini OM disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana dirubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP subisidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana dirubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

OM menjalankan aksinya sendiri, tanpa ada orang lain yang terlibat. OM juga sudah dipecat dari bank tempatnya bekerja karena perbuatannya itu. Atas tindakannya, OM terancam hukuman 20 tahun penjara.

Related Posts

Leave a Comment