Sakit Hati,Pria di Wonogiri Tega Hajar Mantan Istri Hingga Babak Belur

by Tarmuji

Wonogiri-kabarwonogiri.com-Kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh JH (35), pria yang berdomisili di Desa Sumberharjo Kecamatan Eromoko terhadap DH (27), mantan istri bermotif sakit hati.Dikabarkan,usai melakukan penganiyaaan JH sempat menangis sejadi-jadinya.

Kepala Desa (Kades) Sumberharjo Koko Pujiatmiko mengatakan,usai melakukan penganiayaan, JH sempat mencari sang Kades. Diketahui, JH melakukan penganiayaan itu di Jalan Dusun Sindukarto RT1/RW5 Desa Sindukarto Kecamatan Eromoko pada Minggu (12/11) sekitar pukul 14.30 WIB.

Diceritakan, JH mencarinya dan bertemu di jalan usai Koko menunaikan salat asar di masjid.Kemudian,JH diajak Koko ke rumahnya.

“Saat saya tanya apa libur. Dijawab yang bersangkutan sepertinya prei saklawase.Lalu saya tanya lagi kenapa bilang seperti,tapi dia malah diam kemudian menangis beberapa saat,”ujar Kades Koko kepada wartawan,Selasa(13/11).

Kemudian JH menceritakan bahwa anaknya yang kecil kangen dengan JH dan dibawa ke domisilinya. Namun, anak JH itu tak mau diajak pulang oleh mantan istrinya.

Anak mereka akhirnya dibiarkan untuk berada di rumah domisili JH. Namun, imbuh Koko, JH mengatakan bahwa ucapan yang dilontarkan oleh mantan istrinya tak enak didengar. Saat itu, JH sedang makan. Usai makan, JH langsung meminjam sepeda motor dan mengejar mantan istrinya dan melakukan penganiayaan itu.

“Saya juga kaget. Kemudian saya jelaskan soal anak-anaknya, dia lemas. Setelah sadar lagi, nangis dia,” kata Koko.

Kemudian, imbuh kades, JH sudah pasrah. Bahkan, JH memilih untuk tetap berada di rumah kades. Kemudian ada utusan dari Polsek Eromoko yang menghubungi kades.

JH akhirnya ditangkap oleh polisi. Saat ini, JH masih berada di Polres Wonogiri untuk pendalaman kasusnya.

Sementara itu,Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo menjelaskan,pelaku ditangkap pada Senin(12/11) pukul 04.00 WIB.Usai dilakukan pemeriksaan pelaku langsung digelandang ke Mapolres Wonogiri.

Menurut Anom,pelaku melakukan penganiayaan ditepi jalan Dusun/Desa Sindukarto Kecamatan Eromoko.Saat diperiksa,pelaku mengakui segala perbuatannya.Dari keterangan pelaku didapati fakta bahwa pelaku menganiayaa korban yang taklain mantan istri,dengan cara memukul kepala korban dan mencolok kedua mata korban hingga berdarah serta menganiaya dengan menggunakan sabit yang sebelumnya sudah disiapkan pelaku.

Selain pelaku imbuh Anom,pihakny juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah sabit dan satu sepeda motor Suzuki Smash.

“Pelaku dijerat dengan pasal 355 ayat 1 dan atau pasal 354 ayat 1 atau pasal 353 ayat 1 dan atau pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara delapan tahun,” pungkasnya.

Related Posts

Leave a Comment