Sarjana Bahasa Inggris Ini Ditangkap Polisi Gara-Gara Edarkan Obat G

by Tarmuji

Wonogiri-kabarwonogiri.com-Seorang pemuda asal Dusun Wates Desa Bangsri Kecamatan Purwantoro ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar obat terlarang.Saat digeledah,sarjana bahasa Inggris itu kedapatan menyimpan puluhan butir obat daftar G.

“Pelaku berinisial AGP(29).Iya,pelaku ini sarjana bahasa Inggris.Tapi sayang dia malah jadi pengedar obat terlarang,” ujar Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah,Jumat(17/11).

Dari informasi,pelaku ditangkap pada 8 Nopember pukul 11.45 WIB didepan sebuah minimarket di Desa Bangsri Kecamatan Purwantoro.
Dari tangan pelaku kata Kapolres,pihaknya berhasil menyita sejumlah obat yang diduga merupakan obat sediaan farmasi golongan B.Setelah dicek,polisi menemukan sejumlah barang bukti.Diantaranya,96 butir trihexphenidyl dan dua unit handphone.

Menurut Andi,penangkapan pelaku itu bermula dari laporan masyarakat.Kemudian tim opsnal Resnarkorba Polres Wonogiri melakukan penyelidikan diwilayah Kecamatan Purwantoro.Akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku saat tengah bertransaksi obat terlarang itu didepan sebuah minimarket didesa setempat.Selanjut pelaku langsung digelandang ke Mapolres Wonogiri.

“Pasal yang disangkakan kepada pelaku atau pengedar adalah Pasal 435 UURI NO 17 Tahun 2023 tentang kesehatan Jo Pasal 138 ayat(2) dan ayat(3) UURI No.17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan Pasal 436 ayat(2) UURI No.17 tahun 2023 tentang kesehatan,dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar,” terang Kapolres Wonogiri.

Kasatnarkoba Polres Wonogiri AKP Subroto menambahkan,selain mengamankan pengedar obat daftar G pihaknya juga berhasil mengamankan dua pengguna narkoba jenis sabu-sabu.Keduanya adalah EY warga Dusun Randusari Desa Ngadirojo Kidul,Ngadirojo dan FP warga Tukluk,Kerjo Lor,Ngadirojo.Kedua pemuda ini ditangkap pada 29 Oktober pukul 22.00 WIB dirumah warga Dusun Randusari desa/kecamatan setempat.

Dalam kasus ini kata Subroto,keduanya adalah pemakai.Saat digeledah,dari tangan kedua pelaku diperoleh sejumlah barang bukti.Diantaranya,satu plastik klip berisi sabu dengan berat 0,25 gram,satu plastik klip berisi sabu seberat 0,15 gram,satu unit motor Yamaha Mio nopol AD 2889 JS,satu bong,satu buah sedotan yang telah dimodifikasi,satu pipet kaca,satu korek gas,3 sedotan,satu pipet kaca dan dua unit handphone.

Subroto menambahkan,pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku adalah pasal 112 ayat(1) jo 132 ayat(1) subsider 127 ayat(1) UURI no.35 tahun 2009 tentang narkotika.Adapun ancamannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun penajara dan denda paling banyak Rp 8 Miliar.

Related Posts

Leave a Comment