Wonogiri-kabarwonogiri.com-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri menjatuhkan hukuman mati kepada Sarmo, pelaku pembunuhan berantai di Kecamatan Girimarto. Hukuman itu lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa.
Vonis itu dibacakan saat sidang putusan yang digelar di PN Wonogiri Selasa (6/5/2025). Sidang putusan dipimpin oleh hakim ketua Agusty Hadi Widarto, hakim anggota 1 Vilaningrum Wibawani dan hakim anggota 2 Donny.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Agusty Hadi Widarto saat membacakan putusan sidang.
Majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan. Perkara pembunuhan sarmo displit dalam dua perkara. Adapun diketahui Sarmo membunuh 4 orang korban.
Juru Bicara (Jubir) PN Wonogiri Donny mengatakan terdapat dua perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Sarmo. Satu perkara dengan korban Sunaryo, 47, warga Lingkungan Panggil Kelurahan/Kecamatan Jatipurno, Wonogiri dan satu perkara lain dengan korban Agung Santosa (47) warga Desa Sajen, Kecamatan Trucuk, Klaten.
Dalam amar putusan sidang perkara pertama Sarmo dijatuhi hukuman mati. Sementara dalam amar putusan sidang kedua Sarmo dijatuhi vonis nihil karena sudah divonis paling berat di putasan perkara pertama.
“Saat putusan dijatuhkan maksimal, putusan kedua bunyinya begitu, nihil,” ungkapnya.
Diketahui, korban pembunuhan Sarmo berjumlah 4 orang. Dua korban lain adalah Katiyani, 26, warga Desa Sanan, Kecamatan Girimarto dan Sudimo pemilik lahan yang disewa oleh Sarmo untuk penggergajian kayu di Dusun Ciman Desa Semagar Kecamatan Girimarto Wonogiri.
“Iya (dua korban lain) masuk dalam pertimbangan majelis hakim,” kata dia.
Donny mengatakan, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Sarmo atas berbagai pertimbangan. Diantaranya dari aspek keluarga korban, kronologis, dan pertimbangan lain.
“Utamanya keluarga korban. Korban kan semuanya punya keluarga, itu juga dipertimbangkan. JPU menuntut hukuman seumur hidup, tapi majelis hakim dalam pertimbangannya tak sependapat. Dari pertimbangan berbagai macam aspek, majelis hakim memutuskan hukuman lebih berat dari JPU,” terang Donny.
Diketahui, JPU menuntut Sarmo dipenjara seumur hidup. Tuntutan itu disampaikan JPU saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada 10 April 2025 lalu.
Dalam rangkaian sidang yang telah dilalui, diketahui bahwa pihak Sarmo sempat mengajukan pembelaan. Namun pembelaan ditolak majelis hakim karena berbagai pertimbangan.
“Baik dari pihak terdakwa dan JPU punya hak yang sama. Mau menerima putusan, pikir-pikir atau banding. Diberi waktu,” kata Donny.
Sementara itu, penasihat hukum Sarmo, Wahyu Utomo menuturkan ada kemungkinan Sarmo bakal mengajukan banding. Dia masih akan berkomunikasi dengan Sarmo.