Satu Komisioner KPU Tak Hadiri Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, Bawaslu Buka Suara

by Abdul Manar

Wonogiri-kabarwonogiri.com-Komisioner KPU berinisial T tidak hadir dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten. Bawaslu Wonogiri buka suara atas hal tersebut.

Diketahui, T adalah komisioner KPU yang dipanggil Bawaslu untuk klarifikasi dugaan tindak pidana pemilu yang melibatkan eks Ketua PPK Wonogiri Kota HBR alias P. HBR sendiri sebelumnya ditangkap karena kepemilikan narkoba.

Sejak rekapitulasi tingkat kabupaten pada Minggu (25/2/2024) hingga hari ketiga Selasa (27/2/2024), T tak hadir.

“Tiga hari tidak hadir. Kemarin waktu seremonial pertama, sudah diizinkan Ketua KPU bahwa beliau ada keterangan sakit,” kata Komisioner Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Wonogiri, Mayaris Kusdi kepada wartawan, Selasa.

Ia mengatakan, pihaknya memaklumi hal itu sebab yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan sakit. Namun dia memastikan proses rekapitulasi tetap berjalan dengan baik.

Mayaris menjelaskan, jika salah satu divisi tidak hadir maka bisa diwakilkan oleh wakil divisinya. Selain itu seluruh tanggung jawab juga berada di Ketua KPU Wonogiri.

“Tapi yang jelas semua perjalanan rekapitulasi ini. Jangan terganggu hanya karena ketidakhadiran salah satu komisioner. Tidak masalah, tetap harus berjalan,” ungkapnya.

Ia menuturkan, pada prinsipnya Bawaslu Wonogiri mempercayai yang dibahas dalam forum saat pembukaan rekapitulasi itu dimana T meminta izin tidak hadir karena sedang sakit.

“Di forum itu kan ada Forkompimda, peserta pemilu, perwakilan paslon, DPD. Ya pada waktu itu (pembukaan) menyampaikan izin sakit,” kata Mayaris.

Ketua KPU Wonogiri, Satya Graha membenarkan jika T tak hadir di hari ketiga rekapitulasi. Dalam surat izin yang diterima, T meminta izin selama tiga hari terhitung sejak 26-28 Februari.

Related Posts

Leave a Comment