Wonogiri-kabarwonogiri.com-Sat Reskrim Polres Wonogiri menangkap seorang selebgram wanita. Ia ditangkap karena diduga menyebarkan situs judi “online” atau daring dengan melalui medsos.
Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan selebgram yang ditangkap adalah CDA (23), warga Kecamatan Jatipurno. Penangkapan berawal dari hasil patroli siber yang dilakukan oleh anggota Sat Reskrim Polres Wonogiri.
Ia menjelaskan, kejadian berawal pada Kamis (24/10/2024) saat itu anggota melakukan patroli cyber. Saat itu anggota mendapati adanya akun Medsos @Cecedaaa yang membagikan postingan link yang berisi muatan perjudian.
Selanjutnya pada Jumat (25/10/2024) sekira pukul 11.00 WIB, anggota berhasil mengamankan CDA yang diduga sebagai pemilik akun @Cecedaaa.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwasanya akun tersebut memang benar miliknya. Ia juga mengakui bahwasanya ia mendapatkan sejumlah imbalan uang atas pekerjaan yang ia lakukan dengan menyebarkan link bermuatan judi tersebut,” kata dia, Sabtu (26/10/2024).
Anom mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi telah mengantongi dua alat bukti, berupa keterangan saksi, ATM, ponsel dan jejak digital.
“Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku telah diamankan di Polres Wonogiri,” kata Anom
Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar. (Humas Polres Wonogiri Polda Jateng