Wonogiri-kabarwonogiri.com-Seorang ayah di Kecamatan Manyaran tega melakukan rudapaksa terhadap dua anak tirinya.Mirisnya,satu diantara korban(anak tirinya-Red) melahirkan.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan,pelaku rudapaksa itu adalah K(35) warga Kecamatan Manyaran.Pelaku diamankan petugas pada Selasa(28/11) malam.
“Perbuatan pelaku ini dilakukan saat istrinya pergi.Menurut keterangan pelaku, ia melakukan aksi bejatnya itu sudah berulang ulang kali.Sejak bulan April 2023 sampai bulan Juni 2023,” kata AKBP Indra.
Lebihlanjut Kapolres Wonogiri mengatakan,peristiwa itu terkuak setelah istri pelaku curiga terhadap perubahan kedua putrinya yakni N(14).Dimana,N tidak mendapatkan menstruasi.Lalu,ibu kandung korban menginterogasi keduanya.
“Jadi saat ditanya oleh ibunya, anaknya baru menceritakan kejadian tersebut bahwa telah disetubuhi oleh ayah tirinya sendiri. Korban tidak berani cerita dikarenakan setiap ayahnya melakukan aksi bejatnya selalu mengancam korban jadi korban merasa terancam,” jelasnya.
Menurut Kapolres,ibu korban juga sempat meminta keterangan pelaku perihal perbuatannya.Dihadapan sang istri pelaku mengakui segala perbuatan.Namun pelaku meminta agar istrinya untuk menyembunyikan masalah tersebut.Usai mendapat jawaban pelaku,ibu korban langsung melaporkan peristiwa itu ke kepolisian setempat.
Mirisnya kata Kapolres,pada 28 November N(14) pulang sekolah mengeluh sakit perut.Korban kemudian menuju kamar mandi hendak BAB.Namu hal yang takterduga terjadi,dimana N malah melahirkan seorang bayi mungil.Mendapati kondisi itu,ibu korban memanggil bidan dan membawa anaknya ke RSUD Wonogiri guna mendapat perawatan.
“Dari hasil penyelidikan di ketahui, selain melakukan persetubuhan terhadap korban N (14), pelaku juga melakukan persetubuhan kepada kakak korban M (17).” imbuhnya.
Saat ini imbuh Kapolres,pelaku sudah di amankan di Polres Wonogiri guna menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatanya.
“Pelaku dikenakan pasal yakni Pasal 81 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan Pasal 64 ayat 1 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.