Wonogiri-kabarwonogiri.com-Puluhan warga Wonogiri mengajukan dispensasi kawin pada 2024. Hal itu dilatarbelakangi kehamilan anak hingga perjodohan.
“Di tahun 2024 ada 94 perkara dispensasi kawin,” kata Ketua PA Wonogiri Ahsan Dawi belum lama ini.
Dari 94 perkara, kata dia, sebanyak 83 perkara dikabulkan. Sedangkan 11 perkara lain dicabut oleh pemohon atau ditolak.
“53 perkara dilatar belakangi kondisi kehamilan anak (hamil duluan),” ungkapnya.
Selain itu, lanjut dia, ada 28 permohonan perkara karena ingin menghindari zina. Ada juga beberapa perkara yang dilatarbelakangi pergaulan bebas.
“Ada satu karena perjodohan,” jelas Ahsan.
Ia menjelaskan ada tren penurunan jumlah perkara dispensasi kawin selama beberapa tahun belakangan. Berdasarkan data PA Wonogiri, sejak 2021 lalu selalu ada penurunan jumlah perkara dispensasi kawin.
Pada 2021, tercatat ada 243 perkara dispensasi kawin. Kemudian pada 2022 tercatat ada 163 perkara. Lalu di tahun 2023 ada 118 perkara.
“Penurunan angka perkara dispensasi kawin ini karena beberapa aspek. Seperti masifnya edukasi agar tidak menikah dini hingga tradisi tunggon yang sudah mulai berkurang banyak,” beber Ahsan.
Ia menuturkan Pemkab hingga pemdes, sekolah dan orang tua juga punya peran dalam menurunnya angka dispensasi kawin.
“Dengan kesadaran yang makin tumbuh, pernikahan dini bisa semakin diminimalkan,” kata Ahsan.