Setubuhi Siswinya Empat Kali,Guru SMP di Wonogiri Dicokok Polisi

by Tarmuji

Wonogiri-kabarwonogiri.com- Guru SMP swasta di Wonogiri inisial MU(44) tega mencabuli muridnya sendiri. Perbuatan bejat itu dilakukan di lingkungan sekolah sebanyak empat kali.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan,kasus persetubuhan antara guru dan siswa berulang kembali.

“Tersangkanya guru SMP swasta di Wonogiri,” beber Kapolres Wonogiri saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri,Jumat(22/9).

Dikatakan, pelaku adalah MU (43), warga Kecamatan Baturetno Kabupaten Wonogiri. Sedangkan korban adalah FVP (15), warga Kecamatan Wonogiri Kota.

“Pelaku adalah guru tetap (di sekolah swasta tersebut). Korban muridnya. Perbuatan (persetubuhan) dilakukan di ruang laboratorium sekolah,disaat jam pelajaran kosong,” ungkap dia.

Indra mengatakan, modus yang digunakan pelaku mempunyai nafsu atau saling menginginkan terhadap anak korban. Awalnya tersangka hanya menganggap anak korban sebatas murid tersangka seperti murid-murid lainnya.

Namun lama-kelamaan korban sering curhat dan tersangka sering menanggapi dengan menggunakan perasaan supaya anak korban mempunyai perasaan dengan tersangka.
Ia menambahkan tersangka membujuk dan merayu korban dengan cara tersangka sering melontarkan kata-kata mesra kepada korban dengan “SAY”. Itu menandakan ucapan sayang.

Selain itu, lanjut dia, pelaku memberikan barang. Misalnya saat Hari Valentine tersangka pernah memberikan korban cokelat dan ucapan sayang melalui Whatsapp.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mencoba terbuka terus terang. Kejadian (persetubuhan anak) cukup marak di Wonogiri,” kata Indra.

Saat konferensi pers, MU mengaku sudah empat kali melakukan hubungan badan dengan korban. Semua dilakukan di laboratorium TIK.

“Ketika sayaa mengajar tidak ada jam, istirahat, dia (korban) berusaha mendekati saya. Lebih nyaman dengan saya. Dianggap ayah dan teman,” ungkap dia.

MU mengaku ditangkap jajaran Polres Wonogiri pada Rabu (20/9).
“Saya sudah punya istri dan empat anak. Saya melakukan ini mungkin hilaf,” kata MU.

Atas perbuatannya itu MU disangkakan Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar.

Related Posts

Leave a Comment