foto:Polres Wonogiri
Wonogiri-Polres Wonogiri secara resmi menggelar Operasi Patuh Candi 2023.Dalam operasi kali ini polisi bakal memadukan antara tilang elektronik dan tilang manual.Operasi serentak ini dimulai pada 10 Juli hingga 23 Juli mendatang.
“Operasi bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, dan angka fatalitas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” kata Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo,Senin(10/7).
Menurutnya ada sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran. Semua jenis pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan fatalitas akan ditindak.
Adapun penindakan terhadap sasaran pelanggaran akan memadukan dua mekanisme penindakan tilang yaitu tilang elektronik (ETLE) dan tilang manual.
“Sasarannya adalah pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas bagi para pengguna jalan,” ujarnya.
Dikatakan,ada 15 sasaran pelanggaran dalam Operasi Patuh Candi 2023 di Wonogiri.Pihaknya mengaku sudah melakukan sosialiasi terkait operasi yang serentak dilakukan diseluruh Indonesia itu.Oleh sebab itu imbuh Anom pihaknya meminta agar masyarakat untuk lebih tertib dalam berlalulintas.
Berikut Sasaran Pelanggaran Operasi Patuh Candi 2023 di Wonogiri:
1. Kendaraan tidak bermotor/kendaraan yang digerakan oleh tenaga orang/hewan.
2. Pelanggaran APILL dan rambu-rambu Lalu Lintas.
3. Kendaraan yang tidak laik jalan/ tidak lulus uji.
4. Kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
5.Kendaaran yang melawan arus.
6. Kendaraan yang melebihi muatan (over load), over dimensi dan/atau berkendara dengan -membahayakan pengguna jalan lainnya.
7. Berkendara pada jalan yang bukan peruntukannya
8. Berkendara menggunakan hand phone.
9. Parkir tidak pada tempat yang ditentukan/melanggar rambu larangan parkir.
10. Menaikan/menurunkan penumpang bukan pada tempat yang ditentukan.
11. Mengemudi kendaraan melebihi batas kecepatan yang diijinkan.
12. Pengawalan perorangan dan rombongan yang dilakukan oleh masyarakat.
13.Aktifitas masyarakat sehari-hari yang menggunakan transportasi public
14. Pengendara tidak menggunakan helm.
15. Pengemudi dengan bak terbuka untuk mengangkut orang.