Status Pengecer Gas Melon Diharapkan Diperjelas Agar HET Dirasakan Masyarakat

by Abdul Manar

Wonogiri-Status pengecer gas LPG 3 kilogram atau gas melon diharapkan bisa diperjelas. Hal itu bertujuan agar harga eceran tertinggi (HET) gas melon bisa dirasakan masyarakat.

Pada Kamis (17/10/2024), ratusan pemilik agen dan pangkalan gas LPG 3 kilogram berkumpul di Pendopo Rumah Dinas Bupati Wonogiri. Mereka membahas permasalahan gas melon dengan Bupati Wonogiri, Joko Sutopo.

Joko Sutopo mengatakan dalam pertemuan itu salah satunya membahas soal regulasi pengecer gas melon ke masyarakat.

Ia mengatakan HET dari pangkalan ke tangan konsumen sudah ditentukan. Jika ada rantai distribusi lain seperti pengecer otomatis harga jual ke masyarakat semakin tinggi.

“Riil di lapangan kan masih ada pihak lain yang masuk pada kualifikasi pengecer. Lha ini statusnya sebagai apa, disatu sisi kan ada harga eceran tertinggi (HET),” ungkap pria yang akrab disapa Jekek.

Menurutnya, harus ada status atau legalitas pengecer. Sebab kementerian terkait sudah mengatur tata niaga gas lpg berhenti di agen dan pangkalan.

Di sisi lain, lanjut dia, jika pengecer dihapuskan sulit diterapkan di lapangan. Sebab menyangkut masalah distribusi ke konsumen atau masyarakat.

“Ini (pengecer) segera diakomodir. (Kalau pengecer dihapus?) Akan sangat sulit di lapangan. Ini bicara distribusi, mungkin karena domisili, geografis dan yang lain. Pangkalan kan berada di area kota,” jelas dia.

Jekek menilai pengecer berperan mendekatkan konsumen sehingga perlu segera diakomodir. Karena pengecer menjadi bagian reseller gas melon, maka statusnya harus diperjelas.

“Harus terakomodir dalam sistem. Kita usulkan pangkalan itu teritorial dusun, sangat mungkin, berbasis IT. Kalau sudah begitu kan terkontrol, misalnya ada kuota 100 tabung, yang ambil siapa? Ya NIK yang ada di lingkungan, di luar itu tidak boleh,” ujar Jekek.

Dia mencontohkan, kuota 100 persen LPG di Wonogiri terbagi ke 19 agen. Dari 19 agen itu terdistribusi ke 1.487 pangkalan. Namun harus ditata, jangan sampai mengerucut ke tempat-tempat ramai saja.

“Ada satu toko dari dua pangkalan dari dua agen, gimana ceritanya? Itu tinggal redistribusi saja, misalnya dari sini digeser ke sana. Kalau kuota kan tidak ada perubahan, ajeg mawon. Tinggal 19 agen itu tanggung jawab distribusi sampai titik terluar Wonogiri,” papar dia.

Atas dasar itu, pengecer perlu mendapat regulasi yang jelas. Sebab pengecer pasti mendistribusikan gas ke masyarakat dengan harga diatas HET, yang mana merupakan pelanggaran.

“Sehingga problem gas melon sampai ke tangan masyarakat diatas HET tidak terjadi dengan adanya pengecer,” kata Jekek.

Related Posts

Leave a Comment