Wonogiri-kabarwonogiri.com-Kepala Desa (Kades) Manjung Kecamatan Wonogiri Kota HN yang tersandung kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset(tanah kas) desa,disebut bakal mengembalikan kerugian negara.Status jabatan kades saat ini dikabarkan sudah dinonaktifkan.
Penasihat hukum HN Supriyanto menjelaskan, saat ini pihaknya masih fokus dalam menghadapi persidangan.
“Sudah ada koordinasi dengan Pak HN, akan ada upaya melakukan pengembalian kerugian negara,” kata Supriyanto Selasa (19/12).
Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri merilis, HN diduga melakukan tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan pengelolaan atau pemanfaatan aset desa di desa setempat sejak tahun 2019 hingga 2022. Itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 327.431.546.
“Yang jelas pada intinya saya fokus dulu ke persidangan. Kemungkinan nanti kan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang,” ujar pengacara yang sudah empat kali ini mendampingi tersangka korupsi di Wonogiri ini.
Takbanyak berkomentar Supriyanto menambahkan,fakta-fakta lain bakal dibuka dan dijelaskan saat persidangan. Pihaknya masih berupaya fokus jelang persidangan.
“Kalau untuk kondisi yang bersangkutan, kemarin saat kita antar ke Lapas Kelas II B Wonogiri dalam kondisi sehat,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kades Manjung Kecamatan Wonogiri Kota, HN, tersandung dugaan korupsi. Negara merugi ratusan juta atas perbuatannya. Kasus dugaan korupsi itu ditangani oleh Kejari Wonogiri. Saat ini, HN juga ditahan di Lapas Kelas II B Wonogiri. HN juga telah dinonaktifkan dan jabatan kades diisi oleh pelaksana tugas (Plt).