Wonogiri-kabarwonogiri.com-Siswa SMK Wonogiri MI (18) yang viral membawa poster menuntut keadilan karena dituduh mencuri di tempat PKL dinyatakan tidak salah. Tidak ada bukti kuat yang menunjukkan anak tersebut mencuri.
Wali murid dari MI, Achmad Fadlillah Salam, mengatakan MI dinyatakan tidak bersalah berdasarkan hasil mediasi yang dilakukan oleh SMK Bhakti Mulia dengan pihak keluarga.
Pasca MI viral membawa poster, pihak sekolah telah melakukan mediasi dengan pihak sekolah. Dan pada saat itu berakhir damai. Namun ada syarat pihak sekolah harus mencari bukti CCTV.
Pada Kamis (2/11), Achmad datang ke sekolah dengan niat membatalkan surat perdamaian. Pihaknya akan mencabut surat tersebut jika tidak ada bukti kuat.
“Sampai di sekolah, pihak sekolah memberi keterangan jika anak tidak bersalah. Tidak ada bukti CCTV. Kemudian melakukan perdamaian tertulis,” ujar dia.
Achmad mengatakan, saat ini MI sudah masuk sekolah seperti biasa. Kedua belah pihak baik dari kelurga MI dan sekolah sudah saling meminta maaf. Sehingga permasalahan sudah selesai.
Achmad menceritakan, pada saat awal kasus itu muncul, dirinya dipanggil pihak sekolah. Saat itu ia diberi informasi tentang kejadian di apotek yang menyangkut MI. Termasuk dugaan MI mengambil uang sebesar Rp 66.000.
“Saya saat itu tanya buktinya apa? Dijawab CCTV. Dijelaskan isi rekaman CCTV itu, baru cerita. Dari cerita itu belum ada yang membenarkan mengambil uang kasir. Tapi yaudah masalah itu dianggap selesai dan saya mengganti (Rp 66.000),” papar dia.
Beberapa hari kemudian, MI berangkat ke sekolah kesiangan. Saat ditanya guru mengapa berangkat terlamabat, MI menjawab jika dirinya masih ada masalah. Guru itu mengkonfirmasi jika masalah tersebut sudah selesai.
“Anak itu menjawab ‘kalau urusan sama wali murid sudah selesai. Tapi kalau sama saya belum. Karena saya tidak merasa mencuri’. Guru itu berkata jika tidak mencuri suruh buktikan,” jelasnya.
Setelah sampai di rumah, MI mengadu ke Achmad bahwa dirinya suruh membuktikan tidak mencuri. Achmad menjawab jika dirinya tidak tahu. Sebab biasanya yang membuktikan itu yang menuduh bukan yang dituduh.
“Awalnya saya menyangka kemungkinan anak itu mencuri. Namun karena praduga tak bersalah dari anak terus berjalan, saya membiarkan anak itu. Saya tahu pagi dia ke sekolah bawa poster. Tapi saya tidak mempersilahkan, tidak mengarahkan,” papar dia.
Achmad mengetahui dari mana asal usul poster itu diperoleh MI. Termasuk dari mana ide tersebut diperoleh.
Ia menyangkan dalam proses penyelesaian masalah kurang bagus. Menurutnya, dimungkinkan sekolah hanya menerima informasi dari karyawan apotek, bukan dari pemilik apotek terkait permasalahan selisih adminitrasi Rp 66.000.
“Beberapa waktu lalu ada absensi anak dari karyawan apotek. Kemudian dari sekolah langsung meneruskan ke Whatsapp kami. Seharusnya sekolah bisa mengkonfirmasi dulu tidak langsung diteruskan ke kami. Karena kalimatnya kurang pas,” papar dia.
Meski berakhir MI dinyatakan tidak bersalah, Achmad tidak menuntut pencemaran nama baik. Sebab sudah ada kejelasan dan mediasi antara kedua belah pihak.
“Saya juga berfikir anak itu ada nakalnya. Saya pikir juga butuh guru. Mungkin hanya kurang ketelitian dalam menangani kasus,” ungkap dia.
Achmad menegaskan jika kasus ini sudah selesai. Nama MI di sekolah sudah direhabilitasi. Pihaknya berterimakasih kepada guru SMK Bhakti Mulia. Ia berharap jika ada kasus serupa bisa ditangani dengan lebih baik lagi dan teliti.
“Dari pihak apotek belum ketemu. Mungkin juga marah karena tertulis di poster itu. Saya minta maaf kepada pihak apotek atas ketidaknyamanannya,” tandas Achmad.
Kepala Sekolah SMK Bhakti Mulia, Sutardi membenarkan jika pada Kamis (2/11) berlangsung mediasi antara pihak sekolah dengan keluarga MI. Namun saat itu pihaknya tengah di Karanganyar. Mediasi dilakukan oleh waka kesiswaan dan beberapa guru.
“Sudah diselesaikan dengan baik. Secara kekeluargaan. Tidak saling mengungkit kembali, apalagi ke ranah hukum,” tandasnya.