Wonogiri-kabarwonogiri.com-Oka Murty Asto, eks relationship manager (RM) alias mantri di salah satu bank pelat merah di Wonogiri divonis tujuh tahun penjara atas korupsi yang menjeratnya. Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri.
Vonis itu dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
“Sudah putus. Sidang putusan kemarin (Rabu 23/4/2025),” kata Kasi Pidsus Kejari Wonogiri Domo Pranoto Jumat (25/4/2025).
Diketahui Oka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana dirubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, subisidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana dirubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Domo mengatakan terdakwa divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan. Oka juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 3,3 miliar. Jika tak dibayar maka hukuman penjara ditambah tiga tahun.
“Iya (lebih rendah dari tuntutan JPU). Tuntutan kami delapan tahun enam bulan,” kata Domo.
Atas putusan itu, lanjut dia, JPU masih pikir-pikir. Sementara Oka menerima keputusan tersebut.
Diberitakan sebelumnya OM (Oka) relationship manager (RM) alias mantri di salah satu bank pelat merah di Wonogiri ditahan Kejari Wonogiri. OM diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan atau penyimpangan kredit dan simpanan nasabah dengan total kerugian negara mencapai Rp 3,3 miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Oka sebelumnya bertugas sebagai RM atau mantri di unit bank Jatisrono. Ada sejumlah modus yang dilakukan OM.
Diantaranya pembukaan blokir terhadap agunan kredit cash collateral terhadap 2 nasabah, penggunaan uang pelunasan kredit naik kelas sehingga kredit cair tanpa adanya agunan terhadap 2 nasabah.
Kemudian Pengajuan kredit fiktif cash collateral terhadap 2 nasabah. Lalu penggunaan sebagian pencairan nasabah dengan modus pembukaan simpanan metode referral terhadap 1 nasabah. Modus terakhir adalah penggunaan dana simpanan nasabah metode referral 1 nasabah.
Selain itu, pihak bank pelat merah tempat Oka bekerja sebelumnya juga telah memecatnya. Pihak bank menyerahkan kasus ini kepada pihak berwenang, dalam hal ini Kejari Wonogiri sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.