Tiga Penjudi Remi Baturetno Digrebek Polisi, Terancam Dipenjara 10 Tahun

by Abdul Manar

Wonogiri-kabarwonogiri.com-Sat Reskrim Polres Wonogiri menangkap tiga warga yang melakukan tindak pidana perjudian di Kecamatan Baturetno. Pelaku terancam dipenjara 10 tahun.

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan penangkapan terhadap tindak pidana perjudian itu dilakukam di salah satu rumah di Desa/Kecamatan Baturetno Kabupaten Wonogiri, Jumat (18/10/2024).

Tiga pelaku yang diamankan yakni berinisial S (72) dan BW (57) keduanya merupakan warga Kecamatan Baturetno. Kemudian RS (32) merupakan warga Kota Bekasi yang berdomisili di Kecamatan Baturetno.

“Awalnya petugas Polres Wonogiri mendapatkan informasi dari warga. Warga merasa resah karena adanya kegiatan perjudian yang di Desa Baturetno Kecamatan Baturerno Kabupaten Wonogiri,” kata Anom, Sabtu (19/10/2024).

Pada Jumat (18/10/2024) pukul 01.30 WIB, peolisi bergegas melakukan penyelidikan ke lokasi. Saat sampai di lokaai benar ditemukan ada beberapa orang laki-laki sedang beraktivitas melakukan tindak pidana perjudian jenis remi.

“Melihat kondisi tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang melakukan perjudian berikut barang buktinya. Ketiganya lalu langsung diamankan dan dibawa menuju ke Polres Wonogiri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap dia.

Anom menjelaskan barang bukti yang berhasil diamankan berupa empat set kartu remi yang digunakan untuk melakukan perjudian. Kemudian uang tunai sebesar Rp. 490.000, tikar dan meja yang digunakan untuk bermain judi.

Atas perbutaan yang bersangkutan dapat didakwa dengan pasal 303 bis KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara.

“Kami mohon kerjasama dan bantuan masyarakat apabila menemukan atau mengetahui segala bentuk aktifitas perjudian agar memberikan informasi kepada kami,” kata Anom.

Related Posts

Leave a Comment