Tok! Kasus Penganiayaan di Ponpes Santri Manjung Diputus Pengadilan, 2 Anak Divonis 2 Tahun 9 Bulan

by Abdul Manar

Wonogiri-KabarWonogiri.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri memovis dua santri pelaku penganiayaan di Ponpes Santri Manjung yang mengakibatkan salah satu santri meninggal dunia.

Jubir PN Wonogiri, Donny, menerangkan kedua anak berhadapan dengan hukum itu divonis 2 tahun 9 bulan penjara.

“Ini tadi sudah vonis. Divonis 2 tahun 9 bulan,” jelas Jubir PN Wonogiri Donny.

Ia mengatakan, kedua anak itu terbukti melakukan tindak pidana di dakwaan kesatu. Dakwaan kesatu yakni pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Vonis yang dijatuhkan itu, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dua anak berhadapan dengan hukum itu awalnya dituntut tiga tahun penjara. Namun, majelis hakim punya pertimbangan sehingga dua santri itu divonis lebih ringan dari tuntutan JPU.

“Pertimbangan majelis hakim itu diantaranya (dua santri) tidak berbelit-belit saat memberikan keterangan, lalu masih anak juga sehingga berhak memperbaiki diri ke depannya. Selain itu juga belum pernah tersangkut perkara hukum,” jelasnya.

Selain itu, imbuh Donny, kedua anak itu juga mendapatkan pidana pelatihan kerja. Selama 3 bulan, keduanya akan mendapatkan pidana pelatihan kerja di Bapas Klaten.

“Jangka waktunya sehari dua jam. Itu selama 3 bulan,” kata dia.

Pasca vonis, keduanya akan ditahan di Lapas Kelas II B Wonogiri sambil menunggu apakah akan ada banding yang diajukan dari pihak penuntut umumatau anak berhadapan dengan hukum dalam waktu 7 hari. Saat inkrah, keduanya akan ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo.

Related Posts

Leave a Comment