Wonogiri-kabarwonogiri.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri tidak menyita uang dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh mantri BRI. Kejari Wonogiri tidak menyita uang karena sudah dihabiskan pelaku untuk urusan hutang.
Diketahui, mantri Bank BRI yang melakukan tindak pidana korupsi itu adalah OM (36). Saat ini ia telah dipecat oleh pihak BRI Wonogiri. Kerugian negara atas kejadian itu sebesar Rp 3,3 miliar.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Wonogiri Domo Pranoto mengatakan, barang bukti dalam kasus OM berupa sejumlah dokumen. Diantaranya rekening simpanan nasabah, rekening pinjaman nasabah.
Kemudian, dokumen pengajuan kredit seperti perjanjian kredit. Selain itu bukti berupa buku tabungan yang digunakan untuk modus tersangka.
“Uang (barang bukti) tidak ada. Uangnya untuk gali lobang tutup lobang (hutang tersangka). Dapat uang untuk melunasi hutangnya,” kata Domo Jumat (13/12/2024).
Harta milik OM, kata dia, telah digunakan untuk jaminan hutang. Sertifikat rumahnya telah diagunkan sehingga tak bisa disita.
“Buktinya ya itu, berupa dokumen-dokumen,” ungkapnya.
Domo menjelaskan,pihaknya akan melakukan asset tracing setelah putusan. Harta milik OM yang bukan merupakan hasil tindak pidana bisa disita.
Berdasarkan penelusuran Kejaksaan, lanjut dia, harta hasil tindak pidana OM telah habis untuk gali lobang tutup lobang hutangnya. Selain itu OM masih memiliki hutang ke teman-temannya.
“Di transaksi rekening kita lihat. Saat kita panggil ternyata untuk membayar hutang,” kata Domo.