Wonogiri-kabarwonogiri.com-Seorang wanita di Wonogiri ditangkap karena menjual anak di bawah umur kepada pria hidung belang. Pelaku meraup keuntungan seratus ribuan dalam aksinya tersebut.
Polres Wonogiri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) alias human trafficking. Pelakunya adalah seorang wanita yang menjadi mucikari seorang anak di bawah umur.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kanit PPA Ipda Wahyu Teguh Wibowo mengatakan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking itu terungkap saat pihaknya menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) yang merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
Kegiatan itu dilakukan di hotel dan tempat penginapan yang diduga sebagai tempat terjadinya TPPO pada Senin (4/11/2024) lalu.
Saat itu polisi memeriksa Hotel Arjuna di wilayah Kecamatan Slogohimo. Kemudian polisi menemukan seorang perempuan berinisial MA (15) warga Kecamatan Jatiroto yang sedang verada di kamar hotel nomor sembilan.
“Pada saat itu sendiri. Kita tanya, katanya sedang menunggu seseorang. Yang ditunggu tidak datang. Kita tanya lagi, dia ternyata datang kesitu diantar seseorang,” kata Wahyu, Rabu (20/11/2024).
Diketahui, orang yang mengantarkan MA adalah DP alias Mami Nina (26), wanita asal Kecamatan Jatipurno. Ia tinggal di salah satu kos-kosan di Kecamatan Slogohimo. Polisi saat itu meminta MA agar berkomunikasi dengan Mami Nina namun tak bisa.
Akhirnya polisi menuju ke lokasi domisili Mami Nina. Mami Nina kemudian dapat ditemukan di indekosnya.
Mami Nina mengakui bahwa dialah yang mengantarkan MA ke hotel itu. Mami Nina diduga memperdagangkan MA kepada pria hidung belang.
Berdasarkan pengakuan korban, lanjut Wahyu, Mami Nina memberikan uang senilai Rp 300 ribu untuk melayani pria hidung belang dan baru pertama kali itu ditawarkan Mami Nina.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada tersangka, tersangka menawarkan korban (kepada pria hidung belang) senilai Rp 550 ribu. Kemudian dipilah oleh tersangka sendiri,” ungkapnya.
Dari total uang Rp 550 ribu itu, Rp 300 ribu diberikan kepada korban dan Rp 150 ribu untuk memesan kamar hotel. Pelaku mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu dari tindakannya.
Diketahui, Mami Nina adalah seorang residivis atas kasus narkoba. Tersangka belum lama keluar dari penjara.
“Iya (residivis kasus narkoba). Masih wajib lapor juga sebenarnya,” kata Wahyu.
Atas perbuatannya, Mami Nina saat ini ditahan. Mami Nina disangkakan pasal Pasal 88 UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 11 UU No.21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dari Pasal 88 UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak tersangka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
Sedangkan dari Pasal 11 UU No.21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 600 juta.
Atas peristiwa ini, Wahyu mengimbau masyarakat untuk bisa meningkatkan pengawasan kepada anak. Tak hanya pengawasan di lingkungan rumah, pengawasan di lingkungan sekolah juga perlu ditingkatkan.
“Di Wonogiri banyak orang rua yang merantau. Anak di rumah hanya bersama dengan mbah-nya. Jadi pengawasan kurang. Circle pergaulan anak juga perlu diawasi karena itu bisa berpengaruh pada anak. Jadi pengawasan harus ditingkatkan,” tandas Wahyu.