Wanita Wonogiri Jual Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang, Dinas PPKB P3A: Ada Jaringan TPPO

by Abdul Manar

Wonogiri-kabarwonogiri.com-Seorang wanita asal Kecamatan Jatipurno Wonogiri DP alias Mami Nina menjual gadis berumur 15 tahun ke pria hidung belang. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A) Wonogiri meyakini ada jaringan TPPO di Wonogiri.

“Kami meyakini itu bukan hanya satu anak. Baik yang jejaring dengan si mami itu atau mungkin lingkungan anak itu sendiri,” kata Kepala Dinas PPKB P3A Wonogiri, Kurnia Listyarini, kepada wartawan Jumat (22/11/2024).

Ia mengatakan, jaringan TPPO perlu didalami dan dipelajari. Hal itu untuk menghentikan mata rantai tindakan tersebut.

“Karena kan sudah menggunakan hotel, kemudian meninggalkan anak disitu. Pada saat ditemukan kan sendiri, kemudian nanti dari pihak yang mungkin booking itu mengetahui titiknya. Itu kan sudah rapi permainannya, jadi perlu ditelusuri lebih lanjut,” ungkap dia.

Kurnia mengatakan anak-anak yang terlibat dalam jaringan itu harus dipulihkan. Jangan sampai anak terus di lingkungan seperti itu.

Dalam waktu dekat, kata dia, pihaknya akan menjangkau anak yang menjadi korban dan keluarganya untuk melakukan asesmen. Pendekatan ke keluarga korban akan dilakukan untuk memfasilitasi kebutuhan anak, baik dari sisi kesehatan, pendidikan dan lingkungan sosial.

“Nanti akan kita lacak, kalau memungkinkan untuk kembali ke bangku sekolah. Kalau tidak apakah akan kita link ke kejar paket. Kita akan mengupayakan kebijakan yang terbaik untuk anak,” papar Kurnia.

Saat ini Dinas PPKB P3A tengah berkoordinasi dengan Polres Wonogiri terkait penanganan kasus tersebut. Pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.

Hingga kini, Kurnia belum mengetahui secara pasti apakah korban masih bersekolah atau tidak. Dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pendekatan swmbari menunggu proses penyidikan kepolisian agar tidak menganggu psikologis si anak.

“Ini untuk memulihkan kondisi anak. Baik dari sisi pendidikan, kesehatan maupun sosialnya,” kata Kurnia.

Diberitakan sebelumnya, Polres Wonogiri menangkap DP alias Mami Nina terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking, Senin (4/11/2024). Pelaku diduga menjual wanita di bawah umur kepada pria hidung belang.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka menawarkan korban kepada pria hidung belang sebesar Rp 550.000. Kemudian dipilah oleh tersangka sendiri.

Dari total uang Rp 550 ribu itu, sebesar Rp 300.000 diberikan kepada korban dan Rp 150.000 untuk memesan kamar hotel. Pelaku mendapatkan keuntungan Rp 100.000

Related Posts

Leave a Comment