Wonogiri-kabarwonogiri.com- SNU (29) warga Kecamatan Giriwoyo,Wonogiri ditangkap jajaran Sat Res Narkoba Polres Wonogiri.Pasalnya,perempuan itu diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu
“Adapun barang bukti yang disita dari diduga pelaku seberat 1,08 gram,” ujar Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah,melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo,Kamis (30/5).
Anom mengatakan, penangkapan SNU (29) berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sekitar Jl. Butak Joho Lor Kel Giriwono, Kabupaten Wonogiri.
Berdasarkan informasi tersebut kata Anom, anggota Sat Resnarkoba Polres Wonogiri melakukan penyelidikan dan pada Sabtu (12/5) sekitar Pukul 10.30 WIB,anggota yang sedang melakukan patroli mendapati dua orang sedang bertransaksi, seketika itu anggota mendekat dan berhasil mengamankan satu orang inisial SNU (29) , sementara satu orang lainnya melarikan diri.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan 1 paket barang yang di bungkus lakban warna coklat yang didalamnya berisi sabu seberat 1,08 gram dari tangan SNU.Dari interogasi petugas, SNU mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan baru saja selesai melakukan transaksi jual beli narkoba.
“Selain narkoba jenis sabu,petugas mengamankan barang bukti lainnya.Diantaranya,satu unit Honda Vario AD 5106 ABE,satu unit handphone yang di gunakan pelaku sebagai sarana untuk transaksi barang haram dan uang tunai Rp 100 ribu rupiah,” paparnya.
Lebihlanjut Anom menambahkan,untuk kepentingan penyidikan,saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri.Atas perbuatannya,pelaku disangkakan Pasal 114 ayat ( 1 ) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
“Kami tidak akan mentoleransi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Wonogiri. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pengedar dan bandar narkoba,” pungkasnya.