WONOGIRI–KabarWonogiri.com – Sebanyak 53 pasangan suami istri di Kecamatan Paranggupito, Wonogiri, mengikuti sidang isbat nikah terpadu, Rabu (14/10/2026).
Layanan ini menjadi upaya membantu pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi untuk memperoleh kepastian hukum dan mempermudah pengurusan dokumen kependudukan.
Sidang isbat nikah tersebut digelar di Pendopo Balai Desa Johunut, Kecamatan Paranggupito, dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri, Kementerian Agama, Pengadilan Agama (PA), dan Kejaksaan Negeri Wonogiri.
Melalui layanan terpadu ini, masyarakat mendapat kesempatan untuk mengesahkan pernikahan yang telah dijalani tetapi belum tercatat secara resmi, sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati Wonogiri Setyo Sukarno mengatakan, sidang isbat nikah merupakan bentuk sinergi lintas instansi untuk memberikan pelayanan yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Pelaksanaan sidang isbat nikah ini merupakan sinergi antara pemerintah daerah, Kementerian Agama, Pengadilan Agama, dan Kejaksaan Negeri agar dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Setyo.
Menurut dia, pencatatan pernikahan memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri. Dokumen pernikahan juga menjadi salah satu dasar dalam mengurus berbagai administrasi kependudukan.
Pernikahan yang belum tercatat berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi di kemudian hari. Karena itu, masyarakat didorong untuk melengkapi dokumen pernikahan agar status perkawinannya memiliki kepastian hukum.
Pemkab Wonogiri pun terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi kependudukan.
Upaya tersebut dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), pemerintah desa dan kelurahan, hingga pengurus RT/RW, dengan melibatkan instansi terkait.
Setyo berharap, layanan terpadu seperti sidang isbat nikah dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen yang dibutuhkan. Dia juga mengimbau warga agar tidak menunda pengurusan administrasi kependudukan.
“Seluruh perangkat daerah siap memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan. Tertib administrasi kependudukan penting agar berbagai urusan masyarakat ke depan bisa lebih mudah,” kata dia.
Sementara itu, Humas Pengadilan Agama Wonogiri Alfajar Nugraha mengatakan, sidang isbat nikah bertujuan memberikan perlindungan sekaligus kepastian hukum bagi masyarakat yang membutuhkan pengesahan pernikahan.
Melalui layanan tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh kejelasan status perkawinan dan kemudahan dalam mengurus dokumen kependudukan.
“Harapannya masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus kemudahan dalam mengurus administrasi kependudukan,” kata Alfajar.
