WONOGIRI-KabarWonogiri.com — Kasus dugaan asusila yang menjerat Bripka E memasuki babak baru. Berkas perkara anggota Polres Wonogiri sekaligus pemilik pondok pesantren tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri.
Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo membenarkan pelimpahan perkara tersebut.Menurut Agung, berkas perkara Bripka E dilimpahkan ke Kejari Wonogiri pada Senin (21/9/2026).
“Sudah dilimpahkan per Senin,” ujar Agung.
Tak hanya berkas perkara yang berpindah. Bripka E kini juga tak lagi menjalani penahanan di Rutan Polres Wonogiri.
Sosok yang dikenal dengan sapaan Abah Eko tersebut telah dipindahkan ke Lapas Kelas II B Wonogiri.
“Prinsip, penegakan hukum dilakukan sesuai dengan aturan yang ada,” kata Agung.
Sebelumnya, Bripka E ditetapkan tersandung kasus dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan berinisial N (19).Dalam perkara tersebut, korban disebut merupakan anak dari rekan seprofesi Bripka E.
Selain proses pidana, Bripka E juga telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada Jumat (21/8/2026).Dalam sidang etik tersebut, Bripka E dijatuhi sanksi demosi selama 10 tahun atas perbuatannya.
