WONOGIRI, Kabarwonogiri.com – Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto memastikan tidak ada lagi praktik tilang manual kepada pelanggar lalu lintas di jalan.
Kini, semua tilang atas pelanggaran lalu lintas dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dydit menjelaskan hal ini sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menghapus tilang manual di jalan.
Upaya ini dilakukan guna mencegah praktik pungli oleh oknum anggota Polri.
“Polres Wonogiri bakal menindak tegas oknum yang terbukti melakukan penilangan dan pungli,” kata Dydit, sebagai rilis kepada Kabarwonogiri.com, Rabu (26/10/2022).
Kapolres meminta masyarakat jangan takut melaporkan praktik pungli yang dilakukan oknum polisi di jalan. Apabila terbukti, yang bersangkutan bisa dikenai sanksi pencopotan jabatan.
Sebagai informasi, sistem ETLE bisa dilakukan dengan dua cara yakni statis dan mobile. Di Wonogiri, ada sedikitnya tiga ETLE mobile.
Sementara itu, ETLE statis ada di perempatan Ponten, kawasan Wonogiri Kota.
“Di daerah, tilang memakai ETLE mobile dipasang di helm petugas,” imbuh Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri Aiptu Iwan Sumarsono. (*)