Wonogiri-kabarwonogiri.com- Oknum kepsek dan guru madrasah di Kecamatan Baturetno Wonogiri yang tersandung kasus pencabulan diganjar 17 tahun dan 15 tahun penjara.Jaksa penuntut umum(JPU) dan terdakwa tidak melakukan banding atas putusan itu.
“Iya sudah sidang kemarin, hasilnya sesuai dengan tuntutan,” jelas Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Wonogiri, Christomy Bonar,Rabu(15/11).
Tomy menjelaskan, M kepala madrasah itu divonis 17 tahun penjara. Sementara itu, Y guru di madrasah itu divonis 15 tahun penjara.
Alasan keduanya dituntut berbeda oleh JPU, kata dia, karena M, kepala madrasah itu memiliki tanggung jawab tertinggi di madrasah namun malah membiarkan dan melakukan perbuatan cabul.
Usai tuntutan itu, menurut dia keduanya langsung menerima putusan itu. Artinya tidak akan melakukan upaya banding.
“Banding tidak ada, mereka langsung menerima. Mungkin mereka menyadari kesalahan dan mungkin menurut mereka sudah pantas,” kata Tomy.
Menurutnya JPU juga menerima putusan itu dan tidak akan melakukan banding. Sebab vonis yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan.
Seperti diberitakan sebelumnya,kasus pencabulan itu terjadi di salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno. Total ada 12 siswa perempuan menjadi korban.
Pelaku tindakan asusila itu adalah Y guru PAI dan M seorang kepala di madrasah tersebut. Motif kedua oknum guru itu mencari kepuasan seksual.
Kedua pelaku tidak sampai menyetubuhi korban. Pencabulan dilakukan dengan cara meraba tubuh dan bagian intim korban di lingkungan sekolah saat jam pelajaran.