Wonogiri-kabarwonogiri.com-Bawaslu Wonogiri menindak beberapa alat peraga sosialisasi (APS) partai politik yang menyalahi aturan. APS yang melanggar aturan rata-rata white area atau dipasang tidak sesuai tempatnya.
Ketua Bawaslu Wonogiri, Joko Wuryanto, mengatakan Bawaslu telah menggelar rapat koordinasi dengan stakeholder terkait dan partai politik. Kesimpulannya parpol diberi waktu tiga hari untuk menertibkan APS-nya.
Bawaslu, lanjut dia, memberikan waktu parpol yang APS-nya melanggar atau menyerupai alat peraga kampanye. Para partai diminta menertibkan sendiri.
“Jika dalam kurun waktu itu parpol tidak menertibkan APS-nya, Bawaslu akan menertibkan bersama dengan Satpol PP,” kata dia Jumat (17/11).
Joko menerangkan, sebagian besar APS yang melanggar bukan karena konten atau isinya. Namun APS dipasang tidak sesuai dengan tempatnya.
“Kebanyakan lokasi penempatannya. Sebab lokasinya merupakan wilayah larangan atau white area. Sehingga yang menertibkan Satpol PP,” jelasnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Perbup Nomor 9 Tahun 2018, White area di Wonogiri dimulai dari wilayah Desa Nambangan Kecamatan Selogiri sampai wilayah Kecamatan Wonogiri Kota.
Rinciannya ke timur hingga jembatan Jurang Gempal di jalan raya Wonogiri-Ngadirojo. Sedangkan ke arah selatan hingga Tugu Kalpataru di Lingkungan Donoharjo, Kelurahan Wuryorejo.
Selain itu, lanjut Joko, sejumlah aturan pemasangan alat peraga parpol juga diatur dalam Perbup tersebut. Misalnya dilarang dipasang radius 200 meter dari kantor pemerintahan, pasar, sekolah, tempat ibadah, rumah sakit dan alun-alun.
Alat peraga parpol juga dilarang dipasang di tiang listrik, tiang PJU, rambu-rambu, pohon penghijauan, taman milik pemerintah, pemakaman dan fasilitas umum lainnya.
“Yang kontennya melanggar hanya sedikit. Misalnya ada ajakan maupun ada alat coblos. Kita selalu mengimbau parpol,” katanya.
Joko mengatakan pihaknya sudah menertibkan sejumlah APS yang melanggar white area. Sementara itu pihaknya terus memberikan pendidikan politik ke parpol.
“Nanti kalau eksekusi kita melibatkan parpol, minimal pemberitahuan,” kata Joko.