Polisi Wonogiri Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

by Abdul Manar

Wonogiri-kabarwonogiri.com-Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonogiri menangkap satu tersangka penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis. Obat terlarang itu dikonsumsi sendiri dan akan diedarkan.

“Benar, ada penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis tambakau sintetis,” kata Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo kepada wartawan Kamis (23/11).

Ia mengatakan, pelaku tersebut berinisial FBA (25), warga Ponorogo yang berdomisili di Jatibedug Desa Purworejo Kabupaten Wonogiri.

Anom menjelaskan kasus itu terungkap berawal dari informasi masyarakat pada 16 November 2023. Informasinya ada aktifitas penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis yang di lakukan oleh pelaku dengan memesan melalui pengiriman JNE.

“Pada 18 November 2023 anggota Sat Res Narkoba melalukan penyelidikan dan mendapati pelaku keluar dari JNE Pokoh Wonogiri sedang membawa 1 paket barang haram tersebut,” ungkap dia.

Dari tersangka, kata dia, diamankan barang bukti berupa 1,58 gram tembakau sintetis dan satu unit handphone. Setelah dilakukan pendalaman, pelaku mengaku bahwa barang tersebut diperoleh untuk di konsumsi dan di edarkan.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Wonogiri guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Anom.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UURI No. 35/2009, tentang Narkotika Jo Permenkes RI No 9/2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Dengan ancaman hukuman Minimal 4 Tahun Pejara dan maksimal 12 tahun penjara.

Related Posts

Leave a Comment