WONOGIRI-KabarWonogiri.com – Kasus dugaan peredaran minyak goreng merek Minyakita yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu memasuki babak baru.
Polres Wonogiri menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka berinisial JMM (53), warga Jakarta Barat, diduga memiliki peran dalam produksi dan/atau peredaran produk Minyakita yang dipersoalkan.
Kapolres Wonogiri AKBP Haris Munandar Hasyim, melalui Kasihumas AKP Anom Prabowo, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan beredarnya produk Minyakita yang tidak sesuai standar di wilayah Kabupaten Wonogiri.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik dengan melakukan pengecekan di lapangan.
“Setelah menerima informasi, penyidik melakukan pengecekan, mengambil sampel produk, serta melakukan pemeriksaan. Dari hasil penyelidikan yang dilanjutkan dengan proses penyidikan, ditemukan dugaan bahwa produk tersebut tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan,” ujar Anom.
Dalam proses penyidikan, polisi kemudian menetapkan JMM sebagai tersangka. Pria yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta itu diduga bertanggung jawab atas produksi dan/atau peredaran minyak goreng tersebut.
Tak hanya mengamankan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.Di antaranya 35 kemasan Minyakita ukuran 2 liter serta sejumlah dokumen distribusi.
Dokumen tersebut menunjukkan adanya pengiriman puluhan ribu kemasan Minyakita ke kompleks pergudangan.
Polisi menduga produk tersebut diproduksi, dikemas, dan diedarkan tanpa memenuhi standar keamanan maupun mutu sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus ini masih terus didalami penyidik, termasuk terkait proses produksi dan distribusi produk Minyakita tersebut.
Atas perkara tersebut, JMM disangkakan melanggar Pasal 140 juncto Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna memastikan rangkaian produksi dan peredaran Minyakita yang diduga tidak memenuhi standar tersebut.
