Wonogiri-kabarwonogiri.com-Seorang ayah yang memperkosa anak angkatnya di Girimarto hingga kini belum ditahan Polisi. Kini polisi menjadwalkan ulang gelar kasus tersebut.
Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan kasus persetubuhan ayah angkat di Kecamatan Girimarto saat ini menunggu gelar perkara. Sebelumnya, polisi menyebut akan melakukan gelar perkara pada akhir November. Namun kini dijadwalkan ulang.
“Gelar perkara rencananya akan dilaksanakan Rabu (6/12) ini,” kata dia kepada wartawan Selasa (5/12).
Anom menuturkan, undangan gelar perkara telah dikirimkan kepada para pihak. Undangan itu telah dikirim Senin (4/12) lalu.
“Sudah dilakukan klarifikasi terhadap pelaku. Statusnya sebagai terlapor karena masih dalam penyelidikan,” ungkap dia.
“Belum (ditahan), nanti setelah masuk sidik bisa segera ditahan,” imbuhnya.
Anom menjelaskan penetapan tersangka terhadap pelakh melalui mekanisme gelar perkara. Dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan terlebih dahulu. Saat ini masih tahap klarifikasi atau wawancara terhadap pihak-pihak terkait.
“Ini juga untuk menemukan dan menguatkan fakta-fakta tindak pidana tersebut,” kata Anom.
Diberitakan sebelumnya, N (59) seorang ayah angkat asal Kecamatan Girimarto diduga menyetubuhi S (18) anak angkatnya. Persetubuhan itu dilakukan berulangkali sejak korban masih duduk di bangku kelas X SMK.
Diketahui, awal persetubuhan itu bermula saat korban duduk di kelas X SMK. Saat itu, ibu angkatnya memiliki calon suami yakni N (terduga pelaku).