Diduga Selewengkan Pemanfaatan Aset Desa,Kades Manjung Ditahan Kejari Wonogiri

by Tarmuji

Wonogiri-kabarwonogiri.com-Kepala Desa (Kades) Manjung Kecamatan Wonogiri Kota,HN,terseret kasus korupsi yang nilainya mencapai ratusan juta.Kini,HN ditahan di Lapas Kelas IIB Wonogiri.

“Hari ini tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) dilaksanakan di ruang Kasi Pidsus Kejari Wonogiri,” ujar Kajari Wonogiri Porman Patuan Radot,Senin(18/12).

Dijelaskan,saat ini telah masuk tahap penyerahan tersangka dan barang bukti atas perkara tindak pidana korupsi dari penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri kepada penuntut umum Kejari Wonogiri.

Menurut Kajari Wonogiri,dalam perkara itu HN diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan pengelolaan aset desa di desa setempat sejak tahun 2019 hingga 2022.Adapun kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 327.431.546.

Sementara itu,pada tahap 2 ini diperiksa oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Wonogiri Tigor Untung Marjuki. Sementara tersangka didampingi oleh penasihat hukumnya.
Kajari menunjuk penuntut umum untuk memeriksa tersangka dan barang buktinya apakah sesuai atau tidak dengan berkas perkaranya. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka kemudian ditahan di Lapas Kelas II B Wonogiri.HN ditahan hingga 20 hari ke depan. Terhitung mulai 18 Desember 2023 hingga 6 Januari 2024.

“Terkait dengan penanganan perkara itu, penuntut umum akan segera melimpahkannya ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang,” jelasnya.

Kasi Intelijen Kejari Wonogiri Endang Darsono menambahkan, kasus ini terkuak usai Kejari Wonogiri mendapatkan laporan dari masyarakat.Usai mendapati laporan itu,pihaknya kemudian menerjunkan tim untuk menindaklanjuti.
Menurut Endang, penyalahgunaan yang disalahgunakan adalah 61 persil lahan desa yang disewakan ke pihak ketiga. Itu disewakan sejak 2019 hingga 2022. Belum ada upaya pengembalian kerugian negara dari HN.
Dalam kasus dugaan korupsi itu,HN juga diduga kuat melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.Didalam UU itu juga menerangkan tentang tatacara pengelolaan aset desa.

“Atas perbuatannya, HN dituntut Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Lalu Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun,” imbuhnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, HN juga telah diberhentikan sementara sebagai Kades Manjung dan digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kades sejak November lalu. HN juga merupakan pengurus dari Persatuan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Wonogiri.

Related Posts

Leave a Comment