Setubuhi Anak Tirinya 10 Kali, Ayah di Girimarto Ditangkap Polisi

by Abdul Manar

Wonogiri-kabarwonogiri.com-Satreskrim Polres Wonogiri melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Persetubuhan itu dilakukan oleh seorang ayah kepada anak tirinya.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan pelaku adalah N (52). Sedangkan korban adalah S (18). Keduanya warga Kecamatan Girimarto.

Sementara itu, kasus itu dilaporkan oleh orang tua korban JM (53) pada Kamis (7/12/2023) lalu. Pelapor mendapatkan informasi adanya persetubuhan ini dari cerita anaknya yang selama ini menjadi korban.

“Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban dilakukan saat ibu korban atau istri siri pelaku tidak ada di rumah,” kata Anom kepada wartawan Selasa (19/12).

Ia menjelaskan persetubuhan ini dilakukan selama kurun waktu Maret 2021 hingga September 2023. Pada awal persetubuhan, korban masih berumur 16 tahun.

“Kejadian tersebut sudah dilakukan sebanyak terjadi 10 kali. Dengan rincian 7 kali dilakukan di rumah pelaku dan 3 kali dilakukan di rumah nenek dari korban ini. Semuanya di Girimarto,” papar dia.

Anom menerangkan modus operandinya adalah pelaky menyetubuhi anak tirinya dengan mengancam akan menceraikan ibu kandungnya.

“Lalu motifnya memang pelaku ingin memenuhi nafsu birahinya” kata Anom.

Untuk barang bukti yang diamankan berupa satu stel pakaian korban dan satu unit Handphone OPPO F5.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang atau pasal 6 jo pasal 15 Undang undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Adapun ancaman pidana terhadap pelaku yaitu penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.

“Dikarenakan pelaku merupakan ayah tiri daripada korban maka hukuman ancaman pidana pokok ditambah sepertiga. Kurang lebih dari 15 tahun menjadi 20 tahun,” kata Anom.

Related Posts

Leave a Comment