Wonogiri-kabarwonogiri.com-Bawaslu Wonogiri mengirimkan pemberitahuan ke pemilik uang Rp 136 juta dalam kasus pelanggaran kode etik oleh mendinag eks Ketua PPK Wonogiri Kota, Hafidz Budi Raharjo. Pemilik uang harus bisa membuktikan kebenarannya.
Ketua Bawaslu Wonogiri, Joko Wuryanto mengatakan pemilik yang dimaksud adalah nama yang muncul saat klarifikasi kepada Hafidz. Nama itu adalah Gendon dari Semarang.
“Kita baru mengirimkan pemberitahuan ke pemilik. Jika selama tujuh hari tidak mengambil, baru kita akan pengumuman,” kata dia, kepada wartawan, Senin (25/3/2024).
Ia menjelaskan, pemberitahuan itu dikirimkan via Kantor Pos dengan tujuan Gendon di Semarang. Diberitakan sebelumnya, tidak diketahui identitas lengkap Gendon, seperti alamat dan nomor teleponnya.
Selain mengirimkan pemberitahuan ke Gendon, Bawaslu juga memasang pemberitahuan di papan pengumuman yang ada di Kantor Bawaslu Wonogiri.
“Karena tidak tahu alamatnya, kita kirim ke Kantor Pos ke Semarang. Misalnya surat itu kembali, tidak bisa ditujukan ke Gendon kan otomatis kembali, sesuai prosedur,” ujar Joko.
Ia menerangkan, batas pemberitahuan itu selama tujuh hari kerja. Terhitung sejak Senin (25/3/2024) hingga Rabu (3/4/2024). Jika pemilik tidak mengambil, maka pihaknya akan membuat pengumuman.
“Setelah itu kalau tidak mengambil kita umumkan selama tujuh hari. Ini kan pemberitahuan dulu, terus diumumkan. Kalau ada pemiliknya kan kita pemberitahukan ke pemilik,” paparnya.
Joko menuturkan jika nanti sang pemilik uang Rp 136 juta itu muncul tidak serta merta bisa langsung mengambil uang tersebut. pihak yang mengaku sebagai pemilik harus membuktikan bahwa uang itu benar-benar miliknya. Misalnya dengan identitas lengkap, termasuk bukti saat penyerahan uang itu.
“Kalau kasus pelanggaran etiknya sudah clear. Tinggal barang bukti uang ini. Pemiliknya masih misterius,” tandasnya.
Diketahui, Hafidz sebelumnya tersandung kasus kepemilikan narkoba. Ia ditangkap pada Jumat (9/2/2024) lalu saat mengambil ganja di depan salah satu kantor ekspedisi yang dipesannya secara online.
Saat ditangkap, Polisi menemukan uang tunai total Rp 136 juta serta 200 pcs kaos bergambar salah satu capres-cawapres. Pada Selasa (19/3/2024) lalu Hafidz meninggal dunia karena hipeteiroid.