THR Tak Kunjung Dibayar? Karyawan di Wonogiri Bisa Lapor Disnakerin

by Abdul Manar

Wonogiri-kabarwonogiri.com-Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Wonogiri menyiapkan posko aduan menjelang lebaran. Posko itu berfungsi menampung permasalahan pembayaran tunjangan hari raya (THR) di Wonogiri.

“THR dibayarkan maksimal tujuh hari sebelum lebaran, sesuai dengan surat edaran menteri juga. Paling lambat tanggal 3 April,” kata Kepala Disnakerin Wonogiri, Wiyanto, Rabu (27/3/2024).

Ia mengatakan pembayaran THR sudah diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh.

Selain itu menurutnya juga ada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dan SE dari Gubernur Jawa Tengah soal pembayaran THR bagi karyawan itu.

Ia menjelaskan, jika terdapat permasalahan pembayaran THR, misalnya telat atau jumlahnya tidak sesuai, pekerja atau buruh bisa melapor ke Posko Aduan yang ada di Disnakerin Wonogiri.

Wiyanto menambahkan, aduan itu bisa disampaikan melalui media-media yang dimiliki Disnakerin Wonogiri, seperti Website, Instagram, Facebook maupun nomor WhatsApp.

“Langsung ke kantor (Disnakerin) juga bisa,” ujar Wiyanto.

Jika ada aduan, pihaknya akan menindaklanjuti ke perusahaan bersangkutan dengan kembali mengingatkan aturan yang ada.

Disnakerin Wonogiri bertindak sebagai mediator. Bahkan jika perusahaan ngeyel tidak membayar seusai aturan, pihaknya akan meneruskan aduan ke pengawas yang ada di tingkat provinsi.

“Yang tidak patuh misalnya ada, tetap harus memberikan (THR ke karyawan). Misalnya terlambat ada ketentuan, sampai ada sanksi juga,” kata Wiyanto.

Sebagai informasi, besaran THR juga diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016.

Jika pekerja atau buruh mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR yang diberikan sebesar satu bulan upah.

Sementara itu, pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan hitungan masa kerja (dalam bulan) dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.

Related Posts

Leave a Comment