Wonogiri-kabarwonogiri.com-Pengurus Dewan Pimpinan Cabang(DPC) Perkumpulan Aparatur Perangkat Desa Seluruh Indonesia(Papdesi) Wonogiri buka suara terkait pernyataan pendapat salah anggota Komisi I DPRD Kabupaten Wonogiri disalah satu media baru-baru ini.
Ketua DPC Papdesi Wonogiri Purwanto mengaku tidak sepakat dengan pernyataan pendapat Anggota Komisi I DPRD Wonogiri Widiatno yang menyatakan bahwa jabatan kades delapan tahun diniali berpotensi tingkatkan penyelewengan di Wonogiri.Menurut Purwanto ungkapan pendapat anggota dewan itu tidak menyakitkan hati para kades diseluruh Wonogiri.
Menurutnya ada sejumlah kepala desa yang membahas hal itu, bahkan dia juga dihubungi kepala desa di luar Wonogiri.
“Urusannya nanti kami ingin klarifikasi, ingin agar bisa dipertemukan dengan beliau. Bahasa seperti itu menyakitkan, beliau juga mantan kades,” jelas Purwanto,Rabu(3/4).
Menurutnya saat ini sudah ada regulasi yang mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan desa yang mama mengawasi kinerja pemerintahan desa termasuk para kades.
“Di desa kan ada CMS (cash management system). Kepala desa kok dikatakan seperti itu kan tidak enak,” jelasnya.
Dalam waktu dekat pihaknya ingin bertemu langsung dengan pihak yang berstatemen itu untuk klarifikasi. Saat ini pihaknya masih bersurat ke pimpinan DPRD Wonogiri.
“Sudah menjadi pembahasan, yang penting kita klarifikasi dalam waktu dekat ini. Biar semuanya lurus dan baik,” pungkasnya.
Terpisah Widiyatno saat dikonfirmasi media ini mengatakan,bahwa statment disalah satu media massa itu adalah pendapat pribadinya sebagai anggota masyarakat dan bukan sebagai seorang anggota DPRD Wonogiri.
“Itu kan pendapat pribadi.Artinya kan jabatan kades kan pernah enam tahun,pernah delapan tahun kan gitu.Lah kalau kita kan mendapati pendapat dari masyarakat,terkait pengalaman yang sudah,wong saya juga mantan Kades,” ujar Widiyatno melalui telepon selulernya.
Jabatan kades delapan tahun kata Widiyatno dinilai merugikan kades itu sendiri.Beda dengan jabatan kades enam tahun seperti saat ini yang menurutnya lebih menguntungkan sang kades yang menjabat.
“Kalau kembali ke jabatan delapan tahun maka rugi.Karena cuma dua kali artinya kan menjabat 16 tahun.Tapi kalau jabatan enam tahun maka kades bisa menjabat tiga kali atau 18 tahun,kan untung dua tahun,”paparnya.
Widiyatno menyebut bahwa jabatan delapan tahun dapat dinilai berpotensi terjadi penyelewengan terhadap penggunaan anggaran desa.Ia juga mengaku jika hal demikian adalah pendapat pribadi sebagai warga masyarakat dan sekaligus seorang mantan kades diKecamatan Eromoko yang pernah ikut memperjuangkan jabatan kades menjadi enam tahun atau undang-undang tentang desa di Jakarta beberapa tahun silam.
“Ngga apa-apa wong pendapat pribadi.Tapi bagi saya itu rugi.Soal penyelewengan itu kan karena kemarin saya ditanya sama wartawan, ya saya jawab kalau jabatan kades itu semakin lama bisa saja berpotensi terjadi penyelewengan.Sama saja seperti jabatan anggota dewan dan bupati,semua pasti diawasi,” pungkasnya.