Wonogiri-kabarwonogiri.com – SW (46) warga Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri kini harus mendekam dibalik jeruji besi,Rabu(22/5).Pasalnya,pria itu diduga terlibat dan menjadi pengepul judi togel online.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo menjelaskan pria paru baya diamankan di sebuah warung di Desa Kedungupit Kecamatan Sidoharjo sekira pukul 10.30 WIB.
“Dia tertangkap tangan menjadi pengepul judi online togel,” ujar Anom,Kamis(23/5).
Menurutnya, penangkapan pelaku pengepul judi online togel itu berawal dari informasi masyarakat adanya penjual togel online yang beroperasi diwilayah Kecamatan Sidoharjo.
Setelah dilakukan penyelidikan, menurutnya Polisi berhasil mengamankan tersangka dan ditemukan sejumlah barang bukti yang cukup menguatkan.
Barang bukti itu diantaranya handphone yang berisi screen shot pembelian togel dari beberapa orang dan juga beberapa bukti lainnya yakni uang tunai Rp. 92.000.
“Saat diperiksa ditemukan barang bukti HP berisi pembelian togel online sehingga tersangka tidak bisa mengelak sebagai pengepul judi online,” jelasnya.
Lebih lanjut AKP Anom mengatakan berdasarkan bukti bukti yang ditemukan tersebut, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Tersangka terbukti secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, terancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah,” pungkasnya.