Wonogiri-kabarwonogiri-Seorang pria asal Kecamatan Bulukerto Wonogiri ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Wonogiri karena melakukan pencurian. Pelaku mencuri barang milik tetangganya.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo mengatakan pelaku pencurian itu adalah JT (21), warga Kecamatan Bulukerto. Aksi pencurian terjadi di rumah kosong milik Tanto, warga Desa Bulurejo Kecamatan Bulukerto.
“Mencuri sebuah TV dan kipas angin milik Tanto,” kata Anom kepada wartawan, Minggu (26/5).
Anom mengatakan pencurian itu terjadi pada Kamis (16/5/2024) sekira pukul 09.00 WIB. Saat itu anak korban Larti (56) yang sehari-hari membersihkan rumah orang tuanya mendapati TV dan kipas angin di dalam rumah sudah tidak ada atau hilang.
Atas kejadian tersebut, lanjut dia, saksi memberitahukan kepada orangtuanya jika TV dan kipas angin di rumahnya telah hilang. Setelah menerima informasi dari menantunya tersebut, korban melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Bulukerto.
“Berdasarkan Laporan polisi dari pelapor selanjutnya di lakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan mengarah terhadap pelaku pencurian tersebut. Yang mana dari penyelidikan didapat hasil bahwa pelakunya adalah JT yang merupakan tetangga korban,” ungkap Anom.
Anom menerangkan, pada Sabtu (25/5/2024) Tim Reskrim melakukan penangkapan terhadap JT di rumahnya. Dari hasil interogasi yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya.
Pelaku mengaku melakukan pencurian TV Samsung 32 Inch dan kipas angin merk Cosmos di rumah kosong milik Tanto pada hari Jumat(17/5/2024). Pelaku mencuri dengan cara memasuki rumah korban melalui lubang angin di belakang rumah korban.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polres Wonogiri guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” paparnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit TV merk Samsung ukuran 32 inchi dan kipas angin merk Cosmos.
“Atas tindakannya pelaku kita sangkakan Pasal 363 dari KUHPidana dengan ancaman pidana 7 Tahun,” tandas Anom