Wonogiri-kabarwonogiri.com-Terpidana kasus korupsi penyalahgunaan aset desa,Hartono,mengembalikan yang diselewengkan ke rekening desa setempat di aula Kejari Wonogiri,Senin(27/5).Adapun uang yang dikorupsi mantan Kades Manjung itu adalah sebesar Rp 327 juta.
“Sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah) perkara penyalahgunaan pengelolaan aset Desa Manjung selama 2019 sampai 2022,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Domo Pranoto,Selasa(28/5).
Dijelaskan, dalam pelaksanaan pengembalian uang itu, Jaksa Eksekutor menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 327.431.546 kepada negara dalam hal ini Pemerintah Desa Manjung.
Tak hanya itu, menurut dia Jaksa juga mengembalikan barang bukti berupa kwitansi asli kepada beberapa pihak sesuai dengan putusan pengadilan.
“Dengan penyerahan uang pengganti tersebut maka terpidana Hartono tidak perlu menjalani pidana tambahan, karena kerugian keuangan negara telah sepenuhnya dapat dipulihkan,” papar Domo.
Seperti diketahui, Hartono divonis satu tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (7/5) di Pengadilan Tipikor Semarang.
Hartono divonis karena menyalahgunakan pengelolaan aset Desa Manjung. Perbuatan itu dilakukan sejak tahun 2019-2022 yang membuat negara merugi Rp 327.431.546.
Dari putusan itu, kata dia, baik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau pihak Hartono menerima vonis hakim sehingga telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Tidak ada (banding dari JPU maupun Hartono). Sudah inkrah,” pungkasnya.