Vonis Hartono Inkrah,Begini Langkah Dinas PMD Wonogiri

by Tarmuji

Wonogiri-kabarwonogiri.com-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri sudah melakukan proses pemberhentian Hartono dari jabatannya sebagai Kades.Usai kasus yang menjerat kades sudah dinyatakan inkrah oleh pengadilan.

“Untuk pemberhentian diproses. Penjabat (Pj) nya siapa sudah ada usulan dari kecamatan,” kata Kepala Dinas PMD Wonogiri, Joko Purwidyatmo, Selasa (28/5).

Saat ini, posisi Kades Manjung diisi oleh Plt. Setelah putusan itu inkrah, pihaknya menyiapkan Pj yang akan mengisi posisi Kades Manjung.

Berdasarkan surat edaran dari Kemendagri, kata dia, selama Pileg maupun Pilkada tidak boleh ada Pilkades maupun penunjukan Pengganti Antar Waktu (PAW).

“Posisi kades kosong, nanti ditunjuk Pj. Ditunjuk dari kecamatan dan harus PNS. Sampai kapan, kita menunggu aturan lebih lanjut,”katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya,Hartono sendiri divonis dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Selasa (7/5) lalu.

Tidak ada keberatan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pihak Hartono, sehingga putusan itu berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Related Posts

Leave a Comment