Wonogiri-kabarwonogiri.com-Kasus dugaan perampasan mobil yang dialami oleh warga Kecamatan Sidoharjo pada Oktober 2023 silam masih menjadi PR(pekerjaan rumah) besar Polres Wonogiri.Polisi mengaku tinggal menunggu hasil keterangan saksi ahli dari UGM,untuk menaikkan tahapan atau status dalam kasus tersebut.
“Tinggal ahli pidana UGM selesai, naik ke penetapan tersangka. Tinggal itu saja, masih menunggu jadwal saksi ahli akademisi itu,” kata Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Yahya Dhadiri, Jumat (16/8).
Seperti diketahui,korban perampasan mobil itu adalah pasangan suami istri bernama Sutimin dan Endang Sulistyowati serta Beni Rubianto, yang saat itu mengemudikan mobil.
Diduga, rombongan yang merampas mobil itu merupakan debtcollector. Mobil yang dirampas itu bukan milik korban, melainkan saat itu hanya pinjam dari saudaranya.
Sebelumnya, salah satu korban Beni menceritakan, ketika perjalanan pulang usai menghadiri hajatan, mobil yang mereka kemudikan dihadang sejumlah orang tak dikenal.
“Dicegat di wilayah Sanan, Girimarto sekitar jam 14.30 WIB.Awalnya dicegat mobil di depan, lalu samping dan belakang. Ada sekitar 7 mobil, orangnya banyak,” ujar belum lama ini.
Ia mengatakan awalnya tidak tahu siapa yang menghadang mereka. Rombongan yang menghadang itu hanya mengetuk kaca dan meminta maaf telah menganggu perjalanan.
Ternyata rombongan yang menghadang itu dari rombongan debt collector. Salah seorang penumpang mobil yang turun langsung dikepung rombongan itu ketika hendak membuang remot mobil.
“Setelah mendapat remot mobil, mereka bisa menguasai mobil. Kejadiannya cepat, dari dihadang sampai mereka pergi tak sampai 10 menit,” paparnya.
Beni dan pasutri itu kemudian ditinggal oleh rombongan yang merampas mobil yang mereka bawa. Rombongan itu, kata dia, pergi ke arah Karanganyar.
Sementara itu, Endang mengatakan mobil yang mereka pakai itu milik keponakannya. Ia mengakui mobil yang mereka pakai telat membayar angsuran selama dua bulan.
“Tapi kan itu tidak diperbolehkan secara hukum. Saat merampas pun mereka tidak menunjukkan surat tarik,” jelas dia.
Selain itu, ia mempertanyakan penanganan kasus tersebut. Sebab, keponakannya sebagai pemilik mobil itu dipenjara dengan tuduhan penggelapan atau fidusia.
Menurutnya saat putusan hakim, keponakannya diputus bersalab karena memyewakan barang kredit itu tanpa seizin debt collector.
“Laporan awalnya penggelapan, tapi kan lapornya setelah mobil dirampas. Kalau diputus menyewakan, itu mobil saya pinjam karena ponakan sendiri, rumah dekat. Tidak disewakan saat kejadian,” ujarnya.
Ia berharap kasus itu segera menemui titik terang. Endang mengaku sudah melaporkan kasus itu setelah perampasan itu terjadi.
“Saya sudah dipanggil bolak-balik. Sudah konfortir juga dengan pelaku. Saya masih ingat juga orang-orangnya,” pungkasnya.