Asik Berjudi Oglok di Warung Mi Ayam, 6 Orang Wonogiri Dibekuk Polisi

by Abdul Manar

Wonogiri-kabarwonogiri.com-Sat Reskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus perjudian jenis Dadu Oglok Gajah. Dalam kasus itu polisi mengamankan 6 paaku.

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan judi oglok itu terjadi di sebuah warung makan Mi Ayam Bakso yang masuk wilayah Kecamatan Jatisrono. Adapun kejadiannya pada Selasa (5/11/2024).

“Terungkapnya kasus ini berawal saat petugas mendapatkan informasi adanya perjudian di salah satu warung makan yang berada di Jatisrono,” kata Anom Kamis (7/11/2024).

Ia menjelaskan, pada Selasa dini hari anggota Sat Reskrim Polres Wonogiri mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Di sana petugas kepolisian melihat enam orang laki-laki yang sedang asik melakukan perjudian jenis Dadu Oglok Gajah.

“Para pelaku kemudian diamankan petugas Sat Reskrim Polres Wonogiri,” ungkap Anom.

Enam pelaku yang diamankan adalah K (40), W (50), T (57), DS (37), M (51), warga Kecamatan Jatisrono Kabupaten Wonogiri. Kemudian P (58), warga Kecamatan Sidoharjo Kab. Wonogiri.

Selain pelaku, kata Anom, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 set lampu, 3 buah mata dadu, 1 tutup dadu, 1 lembar bleberan (tempat pasang taruhan) dan uang tunai Rp 1.080.000.

“Modus para pelaku melakukan perjudian yakni untuk mengisi waktu luang. Pelaku melakukan perjudian jenis dadu oglok gajah dengan maksud untuk mencari keuntungan yang akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Anom.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman kurangan maksimal 10 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui informasi adanya perjudian agar memberikan informasi kepada kami guna memberantas praktik-praktik perjudian,” tandas Anom.

Related Posts

Leave a Comment