Komplotan Pencuri Getah Pinus di Hutan Wonogiri Dibekuk Polisi, Sita1.9 Ton

by Abdul Manar

WONOGIRI-KabarWonogiri.com – Aksi pencurian getah pinus dalam jumlah besar di kawasan hutan Perhutani wilayah Kecamatan Jatipurno akhirnya berhasil dibongkar Satreskrim Polres Wonogiri. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pelaku beserta barang bukti getah pinus seberat sekitar 1,9 ton.

Kasus dugaan pencurian hasil hutan non kayu itu terjadi di kawasan hutan Perhutani Desa Girimulyo, Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo membenarkan penanganan kasus tersebut. Ia menyebut perkara itu merupakan limpahan dari pihak Perhutani setelah ditemukan dugaan kehilangan getah pinus dalam jumlah besar di area hutan produksi.

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Wonogiri,” ujar Kapolres.

Menurutnya, pihak kepolisian berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merugikan negara, termasuk pencurian hasil hutan yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan petugas Perhutani terkait adanya aktivitas pengambilan getah pinus secara ilegal di kawasan hutan wilayah Jatipurno.

Pada Sabtu dini hari (16/5/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, petugas melakukan pengecekan di kawasan hutan Desa Girimulyo dan menemukan aktivitas mencurigakan. Dari penindakan di lokasi, tiga orang berhasil diamankan.

“Total ada tiga pelaku yang diamankan dalam kasus ini,” terang Iptu Agung.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial KB (41), warga Kabupaten Pacitan, yang berperan sebagai penderes getah pinus. Sementara dua pelaku lainnya, yakni W (39) dan AM (39), warga Kecamatan Jatiroto, diduga bertugas mengangkut getah pinus hasil pencurian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku telah beberapa kali menjalankan aksi serupa. Getah pinus yang diambil dari kawasan hutan kemudian dikumpulkan untuk dijual kembali.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa getah pinus seberat kurang lebih 1,9 ton.Saat ini Satreskrim Polres Wonogiri masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta jalur distribusi getah pinus hasil pencurian tersebut.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 50 ayat (2) huruf d Undang-Undang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Related Posts

Leave a Comment