Seorang Pria Wonogiri Diamankan Polisi Atas Kepemilikan 4.243 Butir Obat Daftar G

by Abdul Manar

Wonogiri-kabarwonogiri.com-Seorang pria di Wonogiri ditangkap jajaran Polres Wonogiri. Pria itu ditangkap karena memiliki obat daftar G yang jumlahnya mencapai ribuan butir.

“Benar kami amankan seorang laki-laki mereka tidak ada izin edar atau mengelola praktik kefarmasian,” kata Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, Sabtu (9/11/2024).

Ia mengatakan pria yang ditangkap itu adalah RPR alias Kicot (32), warga Kelurahan Wuryorejo Kecamatan Wonogiri Kota Kabupaten Wonogiri. Kicot ditangkap karena membawa obat keras dab berbahaya sebanyak 4.243 butir.

Anom mengatakan pelaku RPR alias Kicot diamankan di daerah Brumbung Kecamatan Selogiri, Jumat (8/11/2024) siang. Kasus ini terungkap dari laporan warga sekitar lokasi.

“Kami dapat laporan dari warga yang curiga kalau wilayah tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba. Setelah kami lidik, kami amankan RPR dengan barang bukti obat,” ungkapnya.

Setelah mendapar laporan masyarakat, kata dia, tim melakukan penyelidikan dan pada Jumat (8/11/2024) sekitar pukul 14.30 Wib melihat adanya seorang pemuda yang berhenti di pinggir jalan. Karena curiga tim kemudian mendekati dan melakukan pemeriksaan serta interogasi kepada pemuda tersebut.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, lanjut Anom, dari tangan pelaku ditemukan sebanyak 4 botol berisi obat daftar G berwarna putih dengan logo huruf Y yang berjumlah 4.243 butir.

Berdasarkan interogasi, pelaku mengakui obat-obatan tersebut adalah miliknya yang ia dapat melalui pemesanan secara online.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri guna dilakukan proses hukum,” ujar Anom.

Anom menuturkan pelaku diancam Pasal 435 dan 436 Undang-undang Kesehatan RI, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar.

“Kami tidak akan mentoleransi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Wonogiri, kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pengedar dan bandar narkoba,” tandas Anom.

Related Posts

Leave a Comment