Kejari Wonogiri Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah

by Abdul Manar

Wonogiri-KabarWonogiri.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri memusnahkan berbagai barang bukti dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada Rabu (6/5/2026).

Kepala Kejari Wonogiri, Hery Somantri, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban sesuai ketentuan undang-undang. Barang yang dimusnahkan adalah yang tidak memiliki nilai ekonomis dan bukan milik korban.

Ia menegaskan, setiap barang bukti dari perkara yang sudah inkrah harus dimusnahkan dengan ketentuan tersebut. Sementara itu, barang yang masih memiliki nilai, seperti perangkat elektronik atau gawai, tidak dimusnahkan melainkan dijual. Untuk kendaraan bermotor, prosesnya dilakukan melalui lelang oleh KPKNL, dan hasilnya disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Hery mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 42 perkara tindak pidana umum yang ditangani sejak November 2025 hingga Mei 2026. Dari jumlah tersebut, terdapat 17 perkara narkotika dan empat perkara di bidang kesehatan. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sekitar 6,84 gram sabu, 2,3 gram tembakau sintetis, serta 2.665 butir obat daftar G. Selain itu, terdapat pula 97 botol jamu tanpa izin edar.

Tidak hanya itu, Kejari juga memusnahkan barang bukti dari sembilan perkara perlindungan anak berupa 44 potong pakaian. Barang bukti lain berasal dari dua perkara perjudian berupa alat dadu, lima perkara pencurian, satu perkara penipuan, serta satu perkara uang palsu dengan total 61 lembar pecahan Rp100.000.

Selain kasus-kasus tersebut, terdapat pula dua perkara pertambangan dengan barang bukti sampel batu kapur serta satu perkara pemufakatan jahat. Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar atau dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali.

Menurut Hery, kegiatan ini merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat dalam penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada barang bukti yang hilang maupun disalahgunakan.

Ia juga menyampaikan bahwa kasus yang ditangani masih didominasi oleh penyalahgunaan narkotika serta peredaran obat keras tanpa izin, termasuk jamu ilegal. Karena itu, pihaknya mengajak semua pihak untuk bersama-sama menekan angka tindak pidana di wilayah Wonogiri.

“Harapannya, jumlah perkara ke depan tidak terus meningkat,” pungkasnya.

Related Posts

Leave a Comment