Oknum Guru Olahraga di SMP Negeri Wonogiri Diduga Lecehkan Siswinya, Korban Lebih dari Satu

by Abdul Manar

WONOGIRI—KabarWonogiri.com – Seorang oknum guru olahraga berinisial J, 55 tahun, di salah satu SMP negeri Kecamatan Wonogiri Kota, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswi selama belasan tahun. Polisi kini mendalami kemungkinan adanya pembiaran dari pihak sekolah.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo mengatakan aksi J sudah berlangsung sejak lama. Berdasarkan laporan korban, pelecehan terjadi setidaknya sejak 2013.

“Sementara ini, ada korban yang melapor itu terjadi di 2013 kalau tidak salah. Artinya, sudah 13 tahun berlangsung pelecehan oleh tenaga pendidik ini,” ujar Wahyu.

Wahyu menilai perbuatan J sangat serius dan dampaknya bisa panjang bagi para korban. Karena itu, J dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 415 KUHP hingga UU No. 12 Tahun 2022. Ancaman hukumannya hingga 15 tahun, namun karena berstatus guru atau tenaga pendidik, hukuman bisa ditambah sepertiga sehingga maksimal 20 tahun kurungan.

Modus yang dilakukan pelaku antara lain membetulkan tas atau baju korban, lalu menyentuh area sensitif. J juga disebut meminta nomor WhatsApp pribadi dan mengirimkan pesan tidak senonoh.

“Lalu juga meminta nomor WhatsApp (WA) pribadi. Lalu menyebut hal yang tidak senonoh. Pelecehannya fisik dan verbal,” kata Wahyu.

Disinggung soal penyebab pelaku berbuat demikian, Wahyu menilai ini sudah masuk kategori penyimpangan seksual. “Pelaku ini adalah guru yang seakan punya kekuasaan membuat siswi itu patuh. Tapi malah hasilnya penyimpangan seksual,” jelasnya.

Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo menambahkan, J rata-rata melakukan pelecehan di lingkungan sekolah dan lewat chat WA. “Chat yang dikirimkan tidak pantas,” katanya.

Kasus ini juga menyeret dugaan pembiaran oleh pihak sekolah. Informasi yang beredar, ada korban yang sempat melaporkan pelecehan kepada guru BK, namun tidak ada tindak lanjut. Kepala sekolah mengaku baru mendapat kabar pada Selasa, 5 Mei 2026.

“Dari keterangan kasek, guru BK sebetulnya mendapatkan laporan dari murid yang menjadi korban sebelumnya. Itu kami sangat sayangkan karena tidak segera melaporkan ke pihak berwenang dalam hal ini kepolisian,” papar Agung.

Polres Wonogiri telah memeriksa kepala sekolah dan masih mendalami apakah benar ada indikasi pembiaran.

“Kenapa harus kita dalami dan harus intensif? Seperti yang disampaikan Pak Kapolres, kita tidak ingin hal seperti ini terjadi lagi,” ujar Agung.

Wahyu menegaskan pihaknya akan melakukan pemeriksaan mendalam agar semua pihak lebih peduli terhadap ancaman kekerasan seksual terhadap anak.

“Jangan sampai ada pembiaran. Jangan sampai ada sistem yang seharusnya bekerja tapi tidak bekerja. Ini harus kita kuliti sampai tuntas. Kalau memang benar, harus diluruskan agar struktur di sekolah, dinas dan yang terkait mengawasi itu harus berjalan optimal agar tak terulang lagi,” kata dia.

Polres Wonogiri membuka layanan pengaduan bagi korban yang belum melapor melalui hotline Unit PPA 081329165706 atau call center 110.

Related Posts

Leave a Comment