Pilkades Serentak 50 Desa di Wonogiri Digelar 7 Desember 2026, Ini Tahapannya

by Abdul Manar

WONOGIRI-KabarWonogiri.com – Warga di 50 desa di Kabupaten Wonogiri bakal kembali menentukan siapa yang akan memimpin desanya.

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 50 desa tersebut dijadwalkan berlangsung pada 7 Desember 2026 mendatang.

Pemkab Wonogiri kini mulai mematangkan berbagai persiapan menuju pesta demokrasi tingkat desa tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Wonogiri Djoko Purwidyatmo mengatakan, Pilkades 2026 akan digelar di 50 desa yang tersebar di 18 kecamatan.

Menariknya, tidak semua desa akan menghadapi pertarungan dengan kepala desa petahana.Desa Wonoharjo, Kecamatan Wonogiri, dipastikan bakal memiliki kepala desa baru.

Sebab, kepala desa petahana di desa tersebut telah menjabat selama tiga periode sehingga tidak dapat kembali mencalonkan diri.

Sementara itu, 49 desa lainnya masih berpeluang diikuti kepala desa petahana yang kembali mencalonkan diri, sesuai ketentuan yang berlaku.

Menjelang pelaksanaan Pilkades, Pemkab Wonogiri mulai menyiapkan sejumlah tahapan. Pemkab juga berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk memastikan aturan dan tahapan pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan.

Mulai 1 September 2026, tim pengendali tingkat kabupaten dijadwalkan dibentuk. Setelah itu, pembentukan tim pengendali di tingkat kecamatan akan dilakukan. Kemudian pada 2 September 2026, panitia pemilihan tingkat desa mulai dibentuk.

Tahapan berlanjut pada 7 September 2026. Pada tanggal tersebut, panitia desa dijadwalkan menerima daftar pemilih sementara sebagai bagian dari proses penyusunan daftar pemilih di masing-masing desa.

Bupati Wonogiri Ingatkan Potensi Calon TunggalBupati Wonogiri Setyo Sukarno meminta seluruh tahapan Pilkades dipersiapkan secara matang.

Salah satu yang menjadi perhatian yakni terkait aturan dan kepastian hukum. Menurut Setyo, persiapan tersebut penting untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang muncul dalam pelaksanaan Pilkades.

Termasuk apabila nantinya terdapat desa yang hanya memiliki satu calon maupun jumlah bakal calon lebih dari lima orang.

Setyo menegaskan Pilkades bukan hanya soal menentukan sosok yang akan memimpin sebuah desa. Pilkades, kata dia, merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dilaksanakan secara transparan, profesional, netral, dan sesuai aturan.

“Pilkades ini adalah perwujudan demokrasi dan kedaulatan rakyat di tingkat desa. Prinsip dan kewajiban berdemokrasi harus terus kita pupuk, kita kawal dan kita rawat bersama,” tegas Setyo.

Ia juga mengingatkan agar perbedaan pilihan dalam Pilkades tidak sampai memicu perpecahan di tengah masyarakat.

Persaingan antarkandidat diharapkan berlangsung secara sehat. Sebab, setelah Pilkades selesai, para kandidat maupun pendukungnya akan kembali hidup berdampingan sebagai tetangga, bahkan sebagai saudara.

Karena itu, Setyo mewanti-wanti seluruh tim pengendali, panitia desa, pemerintah kecamatan, hingga Forkopimcam menjalankan tugas secara profesional.

Mereka juga diminta tidak melakukan intervensi terhadap proses pemilihan.

“Dengan persiapan yang matang dan dukungan seluruh pihak, Pilkades 2026 diharapkan dapat berlangsung aman, tertib, demokratis, serta melahirkan pemimpin desa yang benar-benar menjadi pilihan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Related Posts

Leave a Comment