Tiga Kasus Curanmor di Wonogiri Terungkap, Polisi Amankan Tiga Pelaku dan Sejumlah Kendaraan Bukti

by Abdul Manar

WONOGIRI—KabarWonogiri.com – Polres Wonogiri berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku berikut sejumlah barang bukti kendaraan hasil kejahatan.

Wakapolres Wonogiri Kompol Parwanto, menyampaikan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Polres Wonogiri berhasil mengungkap tiga perkara pencurian kendaraan bermotor. Dari tiga laporan polisi yang ditangani, petugas mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti,” ujar Kompol Parwanto.

Kasus pertama terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Sukorejo, Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri, pada Sabtu (13/6/2026). Saat itu, korban memarkir sepeda motor Yamaha X-Ride warna emas bernomor polisi AD-5513-ABG di depan sebuah toko plastik dengan kondisi mesin masih menyala.

Melihat kesempatan tersebut, pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Wonogiri, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial Rio Setiyawan (25), warga Kabupaten Klaten, pada Selasa (16/6/2026).Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sepeda motor korban beserta dokumen kendaraan.

Kasus kedua melibatkan pencurian sepeda motor Honda PCX bernomor polisi AD-3226-DR yang terjadi di halaman Masjid Baitur Rohman, Dusun Watuploso, Desa Domas, Kecamatan Bulukerto.

Motor tersebut diketahui hilang saat korban menghadiri pekerjaan sebagai pengiring hiburan campursari. Dalam penyelidikan kasus ini, pelaku bernama Rizal Kelpin Purnomo (19), warga Kecamatan Bulukerto, datang menyerahkan diri ke penyidik pada Senin (22/6/2026).

Polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dari pengembangan kasus kedua, polisi kemudian menangkap pelaku lain berinisial Rivan Suvian (24), warga Kecamatan Bulukerto, yang diduga ikut terlibat dalam aksi pencurian Honda PCX tersebut.

Dalam penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda PCX milik korban lengkap dengan STNK dan surat keterangan BPKB, satu unit Honda Scoopy, serta satu unit truk Mitsubishi yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.

Kompol Parwanto mengapresiasi kerja cepat Tim Resmob Satreskrim Polres Wonogiri bersama jajaran Polsek yang berhasil mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

“Anggota bergerak mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, hingga penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku. Dukungan informasi dari masyarakat juga sangat membantu,” katanya.

Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Wonogiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Polres Wonogiri juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan. Warga diminta selalu memastikan kendaraan terkunci, tidak meninggalkan kunci kontak, serta menggunakan pengaman tambahan untuk mencegah aksi curanmor.

Related Posts

Leave a Comment